Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Letkol LG? Proses Hukum Mandek di Meja Militer
Sudah setahun Letkol Inf LG ditetapkan tersangka dugaan asusila, tapi berkas belum masuk pengadilan militer. Kuasa hukum pelapor angkat suara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan eks Dandim 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dengan perempuan berinisial IA, istri seorang dokter?
Kasus mencuat sejak November 2024 itu hingga kini belum tuntas.
Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin sejak 19 November 2024.
Meski sudah berjalan setahun, proses hukum terhadap perwira menengah TNI itu belum masuk ke pengadilan militer.
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengatakan laporan dugaan tindak pidana asusila dan perzinaan diajukan sejak 20 September 2024.
Baca juga: Sosok Bripka AI Oknum Polisi Digerebek Selingkuh di Gowa, Kini Diperiksa Propam
Namun, kata Agusman, kliennya belum mendapat kepastian hukum.
“Sampai sekarang sudah setahun lebih, tetapi pelapor belum memperoleh kepastian hukum,” ujar Agusman kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Agusman menjelaskan, berkas perkara sebenarnya sudah dikirim ke Oditur Militer IV Makassar.
Namun prosesnya tersendat karena perbedaan pendapat antara jaksa militer dan perwira penyerah perkara (Papera).
“Kendalanya, Papera sampai saat ini belum mengirim atau menyerahkan berkas ke pengadilan militer utama,” ungkapnya.
Ia menyebut, Papera menilai perkara ini sudah dijatuhi sanksi disiplin sehingga dianggap ne bis in idem.
Ne bis in idem adalah asas hukum menyatakan seseorang tidak dapat diadili lebih dari satu kali untuk perbuatan sama yang sudah diputus hakim dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Asas ini bertujuan memberi kepastian hukum dan melindungi individu dari beban pengadilan berulang untuk kasus sama.
Padahal, Oditurat Militer berpendapat perkara harus dilanjutkan ke pengadilan militer utama untuk mendapat putusan final.
“Auditorat TNI di Jakarta sudah mengeluarkan petunjuk agar perkara tetap diajukan ke pengadilan militer utama,” jelasnya.
| 60 Lapak PKL di Poros BTP Ditertibkan, Camat Tamalanrea: Mereka Melanggar Aturan! |
|
|---|
| BPBD Luwu: 300 Ribu Hektare Masuk Peta Bahaya Kekeringan |
|
|---|
| Profil Letkol Inf Samsul Trian Nugraha Perwira Kopassus Naik Pangkat, Calon Pemimpin TNI Masa Depan |
|
|---|
| Kenalkan Paulus Putra Luhut Binjar Panjaitan Calon Jenderal TNI |
|
|---|
| Profil Kolonel Fredy Ferdian Kepala Pengadilan Militer Jakarta, Dulu Vonis Mati Penembak Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-09-26-kasus-mandek.jpg)