Uang Palsu UIN Alauddin
Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald Dalam Masalah, Annar Sampetoding Lapor Propam: Saya Melawan
Annar Salahuddin Sampetoding, membantah semua tuduhan terkait keterlibatannya dalam produksi dan peredaran uang palsu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Sampetoding, membantah semua tuduhan terkait keterlibatannya dalam produksi dan peredaran uang palsu serta kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Ia bahkan menegaskan akan melawan balik dengan melaporkan sejumlah oknum aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pernyataan tegas tersebut disampaikannya usai menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) petang.
“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” kata Annar dengan suara meninggi.
Ia menuding telah dikriminalisasi dan mengaku tak pernah diperiksa saat dinyatakan sebagai buron.
“Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja. Tidak mungkin saya lari. Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” tegasnya.
Baca juga: Dulu Tantang Hercules Kini Om Bethel Jadi Pengacara Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding
Annar menyebut akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam.
“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, saya pasti melawan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima berkas perkara dan tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding
Penyerahan tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)
Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan peran Annar akan terungkap pada fakta persidangan nantinya.
Tetapi kata dia, dari berkas perkara dan menurut Syahruna dan beberapa bukti yang ada termasuk bukti transferan.
"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya
Menurut Annar, kata Nurdaliah, mesin cetak itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.
"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi. Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.