Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Andi Ibrahim Bos Uang Palsu Pernah Jabat Wakil Dekan I di UIN Alauddin

Sosok dan sepak terjang Dr Andi Ibrahim bos uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, pernah jabat Wakil Dekan I Fakultas Adab dan Humaniora

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Dr Andi Ibrahim dan uang palsu. 

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN. Berapa gaji dosen PNS?

Gaji dosen PNS 

Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV. 

Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulannya.

Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200

Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Golongan III 

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved