Uang Palsu di UIN
Profesi 5 Tersangka dalam Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Honorer UIN hingga ASN Sulbar
Lima tersangka pembuat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar, ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (16/12/2024) malam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar atau UINAM, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan 15 tersangka telah ditangkap.
Sembilan tersangka telah di sel tahanan Polres Gowa.
"Lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo (ke Gowa)," kata Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.
"Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutanya. Kami minta sabar dulu masih kami kembangkan," jelasnya," kata Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Diberitakan, lima tersangka pembuat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar, ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (16/12/2024) malam.
Kelima pelaku ditangkap yaitu MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).
Profesi mereka berbeda-beda.
MB merupakan staf honorer UIN Alauddin.
IH, WY, dan MMB bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara TA merupakan ASN Pemprov Sulbar.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan kelima pelaku.
Herman Basir mengatakan, para pelaku membawa uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin ke Mamuju.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp11 juta.
Rencananya, kata Herman Basir, uang palsu ini akan diedarkan di Mamuju.
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.