Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin: 15 Orang Ditangkap, Ada Kepala Perpustakaan dan Dosen UIN

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukan uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu. 

Ada 100 jenis barang bukti disita, termasuk mesin pencetak uang palsu tersebut.

Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan terduga pelaku Kepala perpustakaan dan satu staf UIN Alauddin Makassar 

Hingga kini, lanjut AKBP Reonald Simanjuntak, 15 tersangka telah ditangkap.

Sembilan tersangka telah di sel tahanan Polres Gowa.

Sedangkan lim pelaku masih dalam perjalanan dari Mamuju dan satu pelaku dalam perjalanan dari Wajo ke Gowa.

"Sudah 15 tersangka ditangkap. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari  Wajo," jelasnya.

Mantan kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini tak menampik jika pelaku akan bertambah lagi.

"Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutanya. Kami minta sabar dulu masih kami kembangkan," jelasnya.

Kepala Perpustakaan dan Dosen UIN Dinonaktifkan

Diberitakan sebelumnya, pegawai UIN Alauddin yang ditangkap atas kasus pabrik dan peredaran uang palsu yakni Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan satu staf.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin tak menampik kabar tersebut.

"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," kaa Prof Muhammad Khalifah Mustamin kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024).

Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ujarnya.

Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Mendagri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved