Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Daerah Incaran Utama Pengedar Uang Palsu Produksi di UIN Alauddin, Nama Prof Hamdan Disebut Polisi

Uang palsu yang diproduksi di Perpustakaan UIN Alauddin itu ternyata sudah berada di daerah sasaran.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pengedar uang palsu hasil produksi komplotan pelaku di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar ternyata sudah sasar daerah prioritas. 

Ini merupakan langkah positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk menghindari munculnya spekulasi liar yang dapat merugikan citra institusi pendidikan. 

"Segera bongkar dan ungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini serta proses mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Ashabul Kahfi yang juga alumni IAIN Alauddin, Minggu (15/12/2024).

Ia mendukung penuh pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar bahwa ini adalah tindakan oknum yang tidak mencerminkan lembaga pendidikan secara keseluruhan.

Untuk itu, ia meminta agar polisi terus berkoordinasi dengan pihak kampus dalam penyelidikan ini.

Mengingat kasus ini diduga terjadi di lingkungan kampus dan melibatkan oknum dari dalam institusi, penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses secara transparan dan adil.  

Selain itu, meminta masyarakat untuk tidak memberikan penghakiman yang berlebihan terhadap institusi pendidikan seperti UIN Makassar.

Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita harus bersabar menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa merusak nama baik lembaga pendidikan," tambah Ashabul Kahfi.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan kampus dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. 

Ancaman bagi pembuat dan pengedar uang palsu

Uang Palsu adalah uang yang dibuat atau dicetak dengan tujuan meniru uang yang sah untuk tujuan penipuan. -Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Cara Mendeteksi Uang Palsu:

Periksa tanda keaslian yang tertera pada uang Rasakan tekstur dan kualitas kertas uang.

Gunakan alat bantu deteksi, seperti detektor ultraviolet atau detektor magnetik.

Periksa elemen pengaman, seperti tinta berpendar atau hologram.

Pasal 244 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.

Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 246 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Dampak negatif dari Pidana Uang palsu: Merugikan perekonomian negara Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan. Menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis.

Cara Melapor Jika Menemukan Uang Palsu: Segera hubungi kepolisian setempat.

Jangan Mencoba menyebarkan uang palsu tersebut Bantu pihak berwenang dengan meberikan informasi yang diperlukan.

Tindakan Pencegahan: Edukasi masyarakat tentang cara mendeteksi uang palsu.

Meningkatkan keamanan dalam proses produksi dan peredaran uang. Kerjasama antara bank, kepolisian, dan pihak berwenang terkait.

Uang palsu adalah tindakan pidana yang serius dan dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana yang berlaku.

Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu

Sumber Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved