Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Penampakan Mesin Cetak Uang Palsu, Disita Polisi di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Mesin cetak uang palsu berukuran besar berwarna hitam disita polisi dan saat ini berada di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukkan barang bukti mesin pencetak uang palsu di Polres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam. 

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga saat transaksi.

"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000. Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," jelasnya.

Uang palsu ini sebut Reonald, dalam pecahan 100 ribu. 

"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada. Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu  singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel langsung," ujar Reonald.

Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. 

Alhasil, polisi mengungkap barang bukti mesin di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang dan mesin cetak uang palsu.

Baca juga: Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di UIN Alauddin Makassar

Pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu ini disebut pada awal Desember 2024.

Perkara ini terungkap atas tim super gabungan dibentuk.

"Kami melakukan berdasarkan join Investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific Investigation," ucapnya.

Tim melibatkan labfor, bank BI, BRI, BNI  dan bantuan dari rektor UIN Alauddin Makassar.

"Ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas ternama di Gowa," jelasnya.

Kecaman Guru Besar

Kasus ini turut menyita perhatianGuru Besar UIN Alauddin, Prof Qasim Mathar.

Prof Qasim Mathar menyebut apabila ada hal buruk terjadi di dalam satu rumah, maka itu menandakan kepala rumah tidak melaksanakan fungsi kontrol internal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved