Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Ashabul Kahfi Alumni UIN Alauddin Makassar Bertindak, Minta Polisi Tangkap Oknum di Balik Uang Palsu

Setelah Prof Qasim Mathar guru besar UIN Alauddin, kini anggota DPR RI Ashabul Kahfi turut menyampaikan rasa prihatinnya.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Anggota DPR RI Ashabul Kahfi dan Prof Hamdan Juhannis. 

Menurut Hamdan, jika terbukti melakukan tindak kriminal maka sanksi akademik yang tegas akan diambil.

"Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," katanya.

Apalagi nformasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus. 

Polisi belum mengeluarkan pernyataan detail kasus ini.

Begitupula tak ada penyampaian resmi dari polisi ke pihak kampus. 

"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ujarnya.

Pengedar uang palsu diancam 15 tahun

Pengedar uang palsu asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berinisal MF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Identitas warga tersebut berinisial MF alias F (35).

Ia seorang warga asal Desa Dampang Utara Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng.

"MF ini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah edarkan uang palsu di Bulukumba," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Jumat (2/2/2024).

Dijelaskan, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu, MF juga terancam pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Sebelumnya polisi menangkap MF setelah ditemukan mengedarkan uang palsu.

Ia ditangkap polisi sekitar pukul 01.20 Wita dinihari tadi Rabu (30/1/2024) lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved