Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades di Luwu Sulsel Keluhkan Bimtek Penanganan Stunting, Diminta Bayar Rp 4,5 Juta per Desa

Diketahui, ada 207 kepala desa (kades) diminta mengirim utusan mengikuti bimtek yang berlangsung tiga hari.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
ist
Bimtek percepatan penurunan stunting bagi kepala desa di Aula Bappelitbangda, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bimbingan Teknis (bimtek) percepatan penurunan stunting di Kota Belopa dan Kota Palopo, Sulawesi Selatan dikeluhkan.

Diketahui, ada 207 kepala desa (kades) diminta mengirim utusan mengikuti bimtek yang berlangsung tiga hari.

Masing-masing aparat desa dimintai Rp4,5 juta untuk kegiatan itu.

Kepala Desa Bonelemo, Baso mengaku enggan mengikuti bimtek lantaran tidak mendapat rincian penggunaan anggaran rasional yang sebelumnya harus ditanggung masing-masing pemerintah desa.

"Saya tidak ikut karena tidak menemukan argumen rasional dalam biaya yang dibebankan," bebernya di Luwu, Sabtu (14/12/2024).

"Saya tidak cocok dengan model penguatan kapasitas yang begini (seremonial). Andai dikelola dengan baik, saya kira kita semua butuh penguatan kapasitas," tambahnya.

Kata Baso, khusus di Desa Bonelemo, pihaknya belum menemukan anak yang terindikasi menderita stunting.

"Tetapi hanya saja ada hampir 10 orang yang mengarah ke stunting," ujarnya.

Itupun, kata dia, pihaknya sudah melakukan penanganan dengan memperbaiki pola asuh orang tua terhadap anaknya.

"Kalau kami lebih banyak main diurusan pola asuh, asupan makanan bergizi dan penyadaran hidup sehat. Tidak semua yang terindikasi stunting dari keluarga tidak mampu. Ada juga yang orang tuanya mampu," tandas Baso.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak mengaku kegiatan bimtek tersebut dianggap menghabiskan anggaran desa.

Menurutnya, masih banyak skala prioritas lain yang bisa dimanfaatkan untuk pengentasan stunting di Luwu.

"Anggarannya ratusan juta, tapi apa manfaat yang didapat dari Bimtek ini. Padahal masih banyak skala prioritas lain yang harusnya didahulukan," jelasnya.

Kata Ismail, bimtek yang dilaksanakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Desa nomor 13 tahun 2023 pasal 6.

"Di situ dijelaskan bahwa fokus pencegahan stunting dilaksanakan dalam bentuk intervensi spesifik dan intervensi sensitif dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa," akunya.

Dari informasi yang dihimpun, bimtek percepatan penurunan stunting ini difasilitasi PT Putri Dewani Mandiri.

Bendahara PT Putri Dewani Mandiri, Andi Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut dengan dasar aturan dan mendapatkan izin dari DPMD Luwu.

"Kami tidak mungkin melakukan kegiatan ini jika tidak disetujui dari DPMD," jelasnya.

Menurut Hamzah, nominal yang diminta digunakan untuk membiayai lima orang di setiap satu utusan desa.

"Jangan berbicara biaya kegiatan Rp 4,5 juta dikalikan banyak desa. Tetapi lihat manfaatnya. Setiap desa kan mengutus lima orang jadi hanya kurang lebih Rp 900 ribu saja," ujarnya.

"Jangan bicara berapa banyak anggaran stunting di desa tapi coba, berapa anggaran yang dikelola desa setiap tahun dibandingkan dengan biaya kegiatan stunting ini," tambah Hamzah.

Menurutnya, kegiatan itu bisa memberikan manfaat kepada para peserta pelatihan.

Apalagi program penurunan stunting merupakan kewajiban seluruh pemerintah.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved