Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tok! Inilah 12 Ranperda Prioritas Kabupaten Takalar 2025

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Takalar, Ahmad Sabang mengatakan penentuan Propemperda ini berdasarkan skala prioritas.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Bapemperda DPRD Takalar, Ahmad Sabang  

TRIBUN-TIMUR.COM , TAKALAR - DPRD Takalar telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang berisi 12 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Takalar, Ahmad Sabang mengatakan penentuan Propemperda ini berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran.

"Sebetulnya jumlah ranperda prioritas banyak, melebihi dua belas ini, tapi kita juga harus melihat ketersediaan anggaran," katanya.

Dari 12 rancangan perda, 9 merupakan usulan eksekutif dalam hal ini pemkab, dan 3 merupakan usulan legislatif, yaitu DPRD sendiri.

Kata Ahmad Sabang, 4 dari 9 ranperda usulan eksekutif, merupakan ranperda wajib yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan penganggaran.

"Yaitu ranperda pertanggungjawaban, ranperda perubahan, dan ranperda penetapan APBD 2025. Dan juga ranperda RPJMN tahun 2025-2029," paparnya.

Sementara sisanya merupakan dua ranperda lanjutan, dua ranperda perubahan, dan 1 ranperda baru.

Ranperda lanjutan yaitu, pertama, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, dan, kedua, ranperda pembangunan industri Takalar.

"Jadi ranperda pembangunan industri meski mengatur Takalar secara umum, tapi terutama saat ini dikhususkan untuk menata pembangunan Kawasan Industri Laikang," jelasnya.

Dua ranperda perubahan adalah Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian satu ranperda baru yang dimaksud adalah ranperda tentang pembentukan Desa Persiapan Tarang Toaya menjadi Desa Tarang Toaya.

Sementara tiga ranperda yang diusulkan DPRD adalah ranperda tentang fasilitasi pesantren, ranperda tentang pembinaan, pengembangan, dan perlindungan UMKM, dan ranperda tentang pemeliharaan, pengawasan, dan penertiban hewan ternak.

"Tiga ranperda ini menurut kami sangat prioritas. Pertama, kita tahu kita hidup dalam masyarakat yang religius, di mana salah satu fondasinya adalah pendidikan berbasis pesantren. Selama ini, bantuan pembangunan atau hibah terhadap pesantren terhambat karna tidak adanya perda yang mengatur," jelasnya.

Kemudian, kata Ahmad, ranperda tentang UMKM mengatur tentang persaingan usaha antara UMKM dengan industri besar.

"Misalnya, pembangunan cabang Alfamart dan Indomaret perlu diatur dan dibatasi. Skema pengaturannya misalnya tidak boleh membangun di dekat pasar, atau satu toko harus memiliki jarak sekian jauh dengan toko lainnya," sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved