Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng

Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal alias Cicu. 

Besaran UMP Sulsel 2025 menjadi Rp 3.657.527, naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.

"Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).

Pemprov Sulsel bersepakat dengan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan 6,5 persen.

Pengusaha dan serikat pekerja juga sudah menyepakati keputusan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved