Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Ekonom Unhas Minta Kenaikan UMP Sulsel Dibarengi Kemudahan Bagi Dunia Usaha

Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe, menilai kenaikan UMP akan berdampak positif bagi buruh.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
ist
Ilustrasi UMP 2025 - UMP Sulsel 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ekonom di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025.

Sebagaimana diketahui, UMP Sulsel 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527, atau naik Rp223.229 dibandingkan tahun 2024.

Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe, menilai kenaikan UMP akan berdampak positif bagi buruh.

“Kenaikan UMP tersebut menurut saya baik, dan kita dukung. Karena akan memberikan kenaikan penghasilan bagi buruh yang notobennya dalam hal ini kelas menengah,” kata Nur Bau Massepe, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (11/12/2024).

Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pula dunia usaha.

Misalnya saja kemudahan izin hingga keringanan pajak bagi perusahaan.

“Biar adil, presiden Prabowo (disarankan) memberi intensif atau semacam keringanan bagi dunia usaha. Apakah dalam bentuk kemudahan izin dalam hal investasi tertentu, atau keringanan pajak bila perusahaan tersebut menaikkan UMP. Jadi sama-sama diuntungkan,” paparnya.

Senada, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid, mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah pendukung untuk mitigasi dampak negatif dari kenaikan UMP

Termasuk pelatihan keterampilan bagi pekerja dan insentif bagi UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung pertumbuhan sektor industri.

Dari perspektif pengusaha, kata Muttalib, kenaikan UMP dianggap meningkatkan beban operasional, khususnya di sektor padat karya. 

Kenaikan UMP ini dinilai dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak pengusaha merasa tidak mampu menanggung biaya tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Pengusaha khawatir bahwa kombinasi antara kenaikan upah dan pajak akan menyebabkan peningkatan biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen,” kata Muttalib.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha untuk mencari cara alternatif dalam mengelola biaya tanpa harus melakukan PHK.

“Dari sisi pekerja, kenaikan UMP adalah langkah positif yang disambut baik oleh serikat buruh,” tambahnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved