UMP 2025
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari
Terkait penerapannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut Januari 2025 besaran UMP sudah berlaku.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.
Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).
Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.
Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.
Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.
Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).
Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.
Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.
Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.