Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari

Terkait penerapannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut Januari 2025 besaran UMP sudah berlaku.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas 

Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.

Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).

Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.

Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.

Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.

Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).

Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.

Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.

Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved