Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari

Terkait penerapannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut Januari 2025 besaran UMP sudah berlaku.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) harus dipatuhi perusahaan di Sulsel.

Usai UMP dan UMS ditetapkan, kini Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus menghitung besaran UMK.

Terbaru, Pemkot Makassar juga mulai membahas besaran UMK hari ini, Jumat (13/12/2024).

Terkait penerapannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut Januari 2025 besaran UMP sudah berlaku.

"Sesuai aturan Januari 2025 sudah mulai. Itu sudah berlaku," kata Jayadi Nas.

Besaran UMP Sulsel 2025 senilai Rp 3.657.527, naik Rp 223.229 disbanding tahun 2024.

Jayadi Nas mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan tersebut.

"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah Permenaker itu wajib," sambungnya.

Baca juga: Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng

Jayadi Nas mengaku sudah mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto maupun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Pihaknya akan turun mengawasi penerapan UMP di perusahaan.

"Kami diperintahkan pak Presiden maupun Kemenaker untuk turun kebawah mengawasi setiap perusahaan. Apabila tidak mengikuti, jadi sosialisasi dulu, kemudian akan diberitahu ke Perusahaan mengacu keputusan," lanjutnya.

Selain UMP, dirinya juga mengingatkan perusahaan mengikuti penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Khususnya pada tiga sektor usaha.

Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.

Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).

Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.

Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.

Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.

Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).

Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.

Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.

Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved