UMP 2025
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari
Terkait penerapannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut Januari 2025 besaran UMP sudah berlaku.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) harus dipatuhi perusahaan di Sulsel.
Usai UMP dan UMS ditetapkan, kini Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus menghitung besaran UMK.
Terbaru, Pemkot Makassar juga mulai membahas besaran UMK hari ini, Jumat (13/12/2024).
Terkait penerapannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut Januari 2025 besaran UMP sudah berlaku.
"Sesuai aturan Januari 2025 sudah mulai. Itu sudah berlaku," kata Jayadi Nas.
Besaran UMP Sulsel 2025 senilai Rp 3.657.527, naik Rp 223.229 disbanding tahun 2024.
Jayadi Nas mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan tersebut.
"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti. Perintah Permenaker itu wajib," sambungnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng
Jayadi Nas mengaku sudah mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto maupun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Pihaknya akan turun mengawasi penerapan UMP di perusahaan.
"Kami diperintahkan pak Presiden maupun Kemenaker untuk turun kebawah mengawasi setiap perusahaan. Apabila tidak mengikuti, jadi sosialisasi dulu, kemudian akan diberitahu ke Perusahaan mengacu keputusan," lanjutnya.
Selain UMP, dirinya juga mengingatkan perusahaan mengikuti penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Khususnya pada tiga sektor usaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.