Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Zona Nilai Tanah Bukan Acuan Tarif PBB-P2, BPN Sulsel: Otonomi Pemda

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi serta bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang saat ini menuai sorotan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
POLEMIK PBB - Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025). Dirinya menjelaskan Peta ZNT milik BPN bukan acuan dalam PBB-P2 sebab peta tersebut menjadi digunakan dalam layanan milik BPN sendiri dan diatur dalam PP 128 tahun 2015. PBB-P2 sendiri menjadi kewenangan penuh Pemda melalui Permenkeu nomor 85 tahun 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menimbulkan reaksi keras masyarakat.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi serta bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 

Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Tak hanya di Pati, persoalan PBB-P2 ini pecah juga di Kabupaten Bone.

Pemerintah Kabupaten Bone memang membantah kenaikan PBB-P2. Alasannya ada penyesuaian terkait Zona Nilai Tanah (ZNT).

Kabupaten Jeneponto juga sempat dihebohkan dengan isu kenaikan PBB-P2.

Beberapa daerah lainnya mengambil sikap berbeda. Wajo, Makassar maupun Palopo memilih tak menaikkan PBB-P2.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan buka suara menjelaskan kenaikan PBB-P2 tidak berkaitan dengan ZNT.

Baca juga: Pemkot Parepare Hentikan Penagihan PBB-P2, Fokus Sosialisasi Penyesuaian Tarif

Sebab ZNT dihitung dan digunakan dalam pelayanan internal BPN.

"ZNT bukan menjadi acuan PBB karena yang menentukan PBB itu Pemda. ZNT berdiri sendiri untuk pelayanan di BPN, tidak menyeluruh ya," jelas Ahsan saat ditemui Tribun-Timur.com di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025).

Sementara perhitungan PBB-P2 murni dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 tahun 2024.

Permenkeu memberikan kewenangan penuh pemda dalam menghitung PBB-P2.

Nilai PBB-P2 

Dalam Permenkeu tersebut, pasal 3 menjelaskan dasar pengenaan PBB-P2 yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved