Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Tim Sarif-Qalby Temukan Nama Kadishub Jeneponto 2 Kali Nyoblos, Aspa Muji: Bukan NIK-ku

Aspa Muji setelah mencoblos sebagai DPT, Kadis Perhubungan itu juga diduga mencoblos di TPS 005 Tolo Utara sebagai DPK. 

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ist
Kadishub Jeneponto Aspa Muji diduga mencoblos dua kali saat Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dugaan data siluman dan pemilih ganda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada pilkada 2024 perlahan terkuak. 

Pasalnya, baru-baru ini oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah melakukan pelanggaran berat. 

Hardianto Haris, Liasion Officer (LO) dari paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby menyebut oknum ASN tersebut berstatus Kepala Dinas (Kadis). 

"Ada kita temukan salah satu diduga ASN, yang bertugas sebagai Kepala Dinas telah mencoblos sebanyak dua kali," kata Hardianto Haris, Rabu (11/12/2024).

Data yang ditemukan itu adalah hasil investigasi tim Sarif-Qalby di lapangan. 

Bahkan nama oknum diduga ASN itu terpampang jelas tertulis Aspa Muji.

Dari data yang dikumpulkan kata Hardianto, pihaknya telah menemukan banyak pemilih ganda dan pemilih 'siluman'.

Bahkan informasi diperoleh timnya, sebanyak tujuh orang masuk dalam absen DPK di TPS 005, Tolo Utara, Kecamatan Kelara. 

Surat Keterangan (Suket) yang digunakan Aspa Muji itu bahkan tertera cap tanda tangannya sendiri sebagai Kadis Capil yang diterbitkan pada 27 Februari 2019.

Ironinya, NIK yang digunakan di TPS 005 Tolo Utara dan TPS 007, Empoang Kecamatan Binamu berbeda. 

Di TPS 005 tertera angka NIK: 73040525046******, dan pemiliknya salah satu warga Kecamatan Kelara. 

Sementara di TPS 007 Empoang, tertulis NIK: 73040317********.

"Jadi persoalan ini valid atau tidaknya nanti kita validasi, kita juga akan bawa ke ranah hukum untuk prosesnya," ujarnya. 

Meski begitu, informasi oknum ASN itu diduga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Jeneponto

"Oknum ASN yang diduga itu bernama Aspa Muji, sebelumnya mencoblos sebagai DPT di TPS 007 Empoang Kecamatan Binamu," jelas Hardianto.

Almuni S2 Unhas ini menjelaskan, Aspa Muji setelah mencoblos sebagai DPT, Kadis Perhubungan itu juga mencoblos di TPS 005 Tolo Utara sebagai DPK. 

Baca juga: Sarif-Qalbi Calon ke-10 Asal Sulsel Gugat ke MK, Kalah 1064 Suara dari Paris Yasir Pilkada Jeneponto

Aspa Muji diduga telah menggunakan NIK yang berbeda dan mengambil suket.

"Kita tentunya menduga AM ini ke TPS 005 Tolo Utara menggunakan hak pilih sebagai DPK dengan NIK berbeda yang diambil dari Surat Keterangan," sebut Hardianto. 

Untuk di TPS 07 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Aspa Muji hadir dengan bukti cap tanda tangan dalam daftar hadir pemilih pada nomor urut ke 65.

Dengan ditelusurinya surat keterangan itu, terkuak identitas pemegang suket sebenarnya.

Dalam absen daftar hadir pemilih DPK di Tolo Utata, Kecamatan Kelara tercantum nama Aspa Muji di urutan ke empat. 

Disitu, Aspa Muji juga membumbuhi cap tanda tangan sebagai bukti hadir sebagai pemilih. 

Namun cap tanda tangan di TPS 007 Empoang, dan 005 Tolo Utara itu berbeda. 

Hardianto menyebutkan, ada indikasi dugaan manipulasi data pemilih. 

Bahkan, nama Aspa Muji tertera titel yang lengkap.

"Setahu kami, tidak ada nama Aspa Muji yang memiliki titel yang sama dengan Kepala Dinas Perhubungan yang sekarang dan Mantan Kadis Capil. Ini oknum memang pernah menjabat sebagai Kadis Kependudukan Pencatatan Sipil. Dan ditemukan fakta bahwa suket itu diduga telah disalahgunakan sebagaimana mestinya. Kita lihat dan patut menduga dengan mengubah tanda tangannya dari TPS yang berbeda," tuturnya. 

Nama Aspa Muji tercantum di absen, bahkan gelarnya diikutsertakan yakni, Aspa Muji, S.STP, M.Si.

Sementara itu, Aspa Muji yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menanggapi santai.

"NIKnya bukan NIK ku. Jadi ladang pahala," ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Namun saat ditanya soal nama dan titelnya yang sama persis, Kadis Perhubungan Jeneponto itu sudah tak merespon.

Bahkan pertanyaan yang diajukan telah tercentang biru pertanda telah dibuka atau dilihat.

Sekadar informasi, pemilih tidak boleh menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, seperti tertuang dalam Pasal 178C Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada ayat 1.

"Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)" bunyi pasal tersebut. 

Sarif-Qalby Laporkan KPU Jeneponto

KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilaporkan tim paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jalur ini ditempuh menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Bahkan disinyalir KPU Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Laporan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024. 

Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung oleh Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris di Kantor DKPP Jl Abdul Muis, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024) pukul 10.18 WIB.

Hardianto Haris mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini telah menciderai demokrasi di Jeneponto.

"Banyak temuan di lapangan dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Dan kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP," kata Hardianto Haris di Jeneponto, Rabu (11/12/2024).

Selain berbagai jenis peristiwa dan temuan, pihaknya juga meminta agar penyelenggara pemilu mengedepankan transparansi dan integritas.

“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Keputusan KPU Jeneponto yang tidak melakukan PSU di sejumlah TPS menimbulkan pertanyaan serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan. 

Melalui laporan ini, tim tagline 'Kita Bersama' berharap DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.

“Kami percaya DKPP akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ucapnya.

Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal pelaksanaan pilkada yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto yang tidak melaksanakan PSU di delapan TPS pada Pilkada 2024. 

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana usai rekapitulasi suara Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (8/12/2024).

Menurut Mardiana, Jeneponto menjadi perhatian khusus karena terdapat sejumlah catatan peristiwa di TPS. 

Salah satunya di TPS 05 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, yang direkomendasikan PSU akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan memilih.

"Kenapa direkomendasikan PSU? Karena ada 51 pemilih DPK dalam kondisi abnormal," jelasnya.

Selain itu, ditemukan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda. 

Bawaslu menilai, pentingnya penjelasan KPU Jeneponto terkait alasan tidak melaksanakan PSU yang sudah direkomendasikan.

Untuk itu, PSU diminta dilaksanakam demi memastikan kejelasan data pemiih. 

Saksi pemilu juga berhak mempertanyakan temuan ini untuk membuktikan keabsahannya.

Mardiana menegaskan, syarat pelaksanaan PSU telah diatur dalam regulasi termasuk jika ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau mencoblos di TPS yang berbeda.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved