Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

Sarif-Qalbi Calon ke-10 Asal Sulsel Gugat ke MK, Kalah 1064 Suara dari Paris Yasir Pilkada Jeneponto

Pemohon Pikada Jeneponto ialah pasangan Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalby.

Editor: Sudirman
Ist
Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalby. Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalby ajukan gugatan ke MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto juga berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jeneponto menjadi kabupaten ke-10 asal Sulsel mendaftarkan gugatannya ke MK.

Sebelum Jeneponto ada sembilan kabupaten lainnya yaitu Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.

Pemohon Pikada Jeneponto ialah pasangan Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalby.

Gugatan Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalby teregistrasi di MK per 10 Desember 2024, pukul 22.31 WIB.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, pasangan Paris Yasir- Islam Iskandar memenangkan Pilkada Jeneponto dengan 89147 suara.

Lalu disusul pasangan nomor 3 Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi dengan 88083 suara.

Baca juga: Profil Paris Yasir- Islam Iskandar calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024

Selisih suara antara passangan Paris Yasir- Islam Iskandar dan Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi  hanya 1.064.

Selanjutnya pasangan nomor urut 4 Syamsuddin Karlos- Syafruddin Nurdin dengan perolehan 27543 suara.

Kemudian nomor urut 1 Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan 7141 suara.

Tim Sarif-Qalby Laporkan KPU Jeneponto ke DKPP

KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilaporkan tim paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jalur ini ditempuh menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Bahkan disinyalir KPU Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Laporan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved