Pilkada Jeneponto
DKPP Cecar Bawaslu Jeneponto, Pertanyakan 118 Daftar Hadir Pemilih Ditandatangani KPPS
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Majelis sidang DKPP-RI, Heddy Lugito saat Bakhtiar selesai memaparkan sejumlah temuan pelanggaran di beberapa TPS.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Bakhtiar dicecar pertanyaan soal duduk perkara temuan adanya anggota KPPS menandatangi daftar hadir yang mencapai ratusan.
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Majelis sidang DKPP-RI, Heddy Lugito saat Bakhtiar selesai memaparkan sejumlah temuan pelanggaran di beberapa TPS.
"Tadi didalilkan oleh pengadu di wilayah Kecamatan Kelara, saya lupa nomor tps-nya, ada KPPS yang menandatangani daftar hadir ya, itu di TPS dimana kejadiannya," tanya Heddy dalam sidang. Jumat (7/2/2025).
Menjawab polemik itu, Bakhtiar menerangkan, anggota KPPS yang ditemukan menandatangani daftar hadir pemilih sebanyak 118 berada di TPS 02, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.
"Kejadiannya itu pada saat rekap di tingkat kecamatan di tanggal 29 itu rekap pertama, setelah itu masuk di TPS 2 dan di TPS 2 itu, kami juga punya bukti, yang menjadi pertanyakan keterkaitan dengan absen," terangnya.
Olehnya itu, dengan kasus tersebut diakui Panwaslu menuangkan kasus itu masuk dalam temuan pelanggaran. Temuan itu juga dilaporkan langsung ke Bawaslu Jeneponto.
Tak sampai disitu, duduk perkara temuan pelanggaran KPPS yang mendandatangani 188 daftar hadir, Majelis langsung mencari Bawaslu Jeneponto.
Baca juga: Sidang DKPP Panwaslu Kelara Jeneponto Buka Data Pelanggaran, Ternyata PPK Tolak PSU
"Ketua Bawaslu Jeneponto hadir yah? Tadi kan ditemukan, ada temuan 118 ditemukan Panwascam dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten, tindaklanjutnya seperti apa di Kabupaten?," cecar Heddy.
Menjawab hal itu, Bustanil Nassa Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jeneponto menjelaskan, itu Panwaslu Kecematan Kelara menjadikannya sebagai temuan, namun kasusnya dihentikan.
"Dengan alasan bahwa laporan tersebut sudah dilaporkan oleh pelopor ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Jadi Bawaslu Jeneponto berdasarkan laporan pelapor itu nomor 010 yang mulia, itu kemudian menindaklanjuti dengan kemudian memanggil pelapor dan saksi, serta terlapor. Tetapi yang mulia, mohon izin bahwa pelapor tidak pernah hadir, menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto," jelas Bustanil.
Lebih jauh dikatakan, bahwa laporan itu telah dikaji oleh Bawaslu Jeneponto, laporan itu dibuktikan dalam video oleh pelapor.
"Itu berbeda dengan terlapor, laporannya atas nama Hermansyah, di video yang dikirimkan itu atas nama Ilham Akbar. Jadi ada anomali antara terlapor dengan video yang disampaikan. Sehingga itu tidak terbukti sebagai pelanggaran," tambah Bustanil.
Tak sampai disitu, Majelis mencecar lagi terkait fatwa soal benarnya anggota KPPS itu mendandatangani atau tidak.
"Fatwanya gimana, fatwanya memang ditandatangani oleh anggota KPPS?" tanya Ketua Majelis.
"Jadi seperti ini yang mulia, persoalannya adalah ketika pelapor dan saksi tidak hadir itu kemudian kami tidak mampu mengkonfirmasi kebenaran daripada laporan pelapor," Jawab Bustanil.
| BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sarif - Qalby di Pilkada Jeneponto |
|
|---|
| Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Jeneponto di MK |
|
|---|
| Daftar 25 TPS di Jeneponto Digugat Sarif - Qalby Minta Pemilihan Suara Ulang |
|
|---|
| KIS Honorer di Jeneponto Dinonaktifkan Gegara Beda Pilihan Pilkada, Pj Bupati: Saya Akan Cari Tahu |
|
|---|
| Gegara Beda Pilihan Pilkada, BPJS Gratis Honorer di Jeneponto Diubah Jadi Status 'Meninggal' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BAWASLU-JENEPONTON-Suasana-sidang-pemeriksaan-dugaan.jpg)