Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

Daftar 25 TPS di Jeneponto Digugat Sarif - Qalby Minta Pemilihan Suara Ulang

Pembacaan permohonan gugatan pasangan Sarif-Qalby disampaikan Eko Saputra dan Anas Malik selaku kuasa hukum.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sudirman
Ist
Eko Saputra dan Anas Malik kuasa hukum pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Mereka meminta PSU 25 TPS di Jeneponto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pasangan Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalby meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jeneponto.

PSU 25 TPS disampaikan saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (PK), Selasa (14/1/2025).

Pembacaan permohonan gugatan pasangan Sarif-Qalby disampaikan Eko Saputra dan Anas Malik selaku kuasa hukum.

Dari 25 TPS diminta PSU tersebar enam kecamatan di Jeneponto.

Sidang sengketa PHPU pilkada 2024 ini dipimpin Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sekedar diketahui, pasangan  Paris Yasir-Islam Iskandar memenangkan Pilkada Jeneponto.

Pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06 persen suara.

Posisi kedua yaitu Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56 persen suara.

Pasangan Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99 persen.

Sementara Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37 persen suara.

Rincian 25 TPS Diminta PSU

Kecamatan Kelara (6 TPS)

- Kelurahan Tolo' Kota 2 TPS

- Kelurahan Tolo' Selatan 1 TPS

- Kelurahan Tolo' Barat 1 TPS

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved