Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Pers Sulsel - BaKTI Segera Bahas Kekerasan Seksual

Membahas penguatan kapasitas jurnalis mengenai kekerasan seksual menurut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbudristek 55.

darul/tribun-timur.com
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Sulsel Fajriani Langgeng. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Sulawesi Selatan bekerjasama Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) berencana menggelar kegiatan.

Membahas penguatan kapasitas jurnalis mengenai kekerasan seksual menurut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbudristek 55 dan penulisan berperspektif GEDSI.

Oleh panitia, kegiatan di Cafe AdAJI Kopi, Jl Toddopuli, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (12/12/2024).

Adapun tujuan kegiatan tersebut, meningkatkan pemahaman peserta mengenai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan UU TPKS.

Meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran, tugas, dan kewenangan Satgas PPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Terakhir, meningkatkan pemahaman peserta mengenai penulisan berperspektif GEDSI.

Diketahui, program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI) adalah program yang akan diupayakan untuk berkontribusi pada tujuan pembangunan yang lebih luas.

Yaitu, tidak ada satupun tertinggal dalam pembangunan, lebih banyak kelompok marjinal berpartisipasi dalam pembangunan dan mendapat manfaat dari pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik di Indonesia.

Program INKLUSI melanjutkan dukungan Pemerintah Australia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, yang melanjutkan kemajuan yang telah dicapai Indonesia di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil.

Di dalamnya termasuk pengalaman dan pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif.

Kekerasan seksual termasuk dalam tiga problem besar di perguruan tinggi yang perlu segera ditangani.

Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sejak adanya peraturan tersebut, setiap Universitas wajib membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas.

Satgas PPKS ini memiliki mandat untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi sivitas yang meliputi unsur: pendidik, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.

Dua tahun sejak adanya peraturan tersebut telah ada dinamika dan praktik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh Satgas-satgas di Universitas yang ada di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved