Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mubha Kahar Muang

Kembalikan UUD 1945

22 tahun setelah berlakunya UU 2002 waktu lebih dari cukup untuk menilai mana dari landasan tersebut yang lebih baik dan tepat untuk negeri kita

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Kembalikan UUD 1945
dok.tribun
Mubha Kahar Muang, Anggota FKP DPR RI 1987-1992-1997-1998

Karena itu solusi terbaik bangsa ini adalah kembali menggunakan UUD 1945 sebagai landasan pengelolaan negara yang sudah dipersiapkan dengan seksama oleh pendiri negeri ini. 

Kemudian dibahas secara konprehensip perbaikan yang  yang dianggap perlu dan mendasar.

Pilihan kembali ke UUD 1945 adalah langkah yang mendesak dimana yang memilih presiden dan wakil presiden serta yang menetapkan konstitusi adalah MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

Begitu pula  penyusunan Arah dan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, yang menjadi keputusan Ketetapan MPR RI  yang menjadi pedoman, acuan  pengelolaan bangsa dan negara bagi siapapun yang terpilih menjadi pemimpin, dan menjadi acuan bagi anggota dewan dalam mengawasi pengelolaan negara.

Bentuk pemilihan pemimpin dan penyusunan Arah dan perencanaan pengelolaan bangsa dan negara seperti diatas sesungguhnya sudah dirancang  merupakan perwujudan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 

Sekarang saatnya mengembalikan Konstitusi kita, UUD RI 1945.

 (2024)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved