Opini Mubha Kahar Muang
Kembalikan UUD 1945
22 tahun setelah berlakunya UU 2002 waktu lebih dari cukup untuk menilai mana dari landasan tersebut yang lebih baik dan tepat untuk negeri kita
Karena itu solusi terbaik bangsa ini adalah kembali menggunakan UUD 1945 sebagai landasan pengelolaan negara yang sudah dipersiapkan dengan seksama oleh pendiri negeri ini.
Kemudian dibahas secara konprehensip perbaikan yang yang dianggap perlu dan mendasar.
Pilihan kembali ke UUD 1945 adalah langkah yang mendesak dimana yang memilih presiden dan wakil presiden serta yang menetapkan konstitusi adalah MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Begitu pula penyusunan Arah dan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, yang menjadi keputusan Ketetapan MPR RI yang menjadi pedoman, acuan pengelolaan bangsa dan negara bagi siapapun yang terpilih menjadi pemimpin, dan menjadi acuan bagi anggota dewan dalam mengawasi pengelolaan negara.
Bentuk pemilihan pemimpin dan penyusunan Arah dan perencanaan pengelolaan bangsa dan negara seperti diatas sesungguhnya sudah dirancang merupakan perwujudan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Sekarang saatnya mengembalikan Konstitusi kita, UUD RI 1945.
(2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.