Opini Mubha Kahar Muang
Kembalikan UUD 1945
22 tahun setelah berlakunya UU 2002 waktu lebih dari cukup untuk menilai mana dari landasan tersebut yang lebih baik dan tepat untuk negeri kita
Oleh: Mubha Kahar Muang
Anggota FKP DPR RI 1987-1992-1997-1998
TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap negara yang merdeka atau memperoleh kemerdekaan selalu ditandai dengan adanya konstitusi.
Konstitusi adalah ketentuan pokok mengenai ketatanegaraan suatu negara. Dengan demikian konstitusi merupakan Undang-Undang Dasar suatu negara yang mengatur susunan organisasi pemerintahan, menetapkan badan negara, dan cara kerja badan tersebut, menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan.
Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan hukum dasar tertulis yang menetapkan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan menjadi dasar hukum bagi negara Indonesia.
UUD1945 tersebut telah di amandemen sebanyak empat kali yaitu I, 19 Oktober 1999, II 18 Agustus 2000, III 10 November 2001 dan IV 10 Agustus 2002.
Dengan demikian bangsa Indonesia saat ini sudah melaksanakan dua landasan pengelolaan negara yaitu berdasar UUD 1945 dan UUD 1945 yang telah diamandemen, atau UU 2002.
Dua puluh dua tahun setelah berlakunya UU 2002 adalah waktu yang lebih dari cukup untuk dapat menilai mana dari landasan tersebut yang lebih baik dan tepat untuk negeri ini dan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini.
Yang paling menonjol dari perubahan landasan tersebut adalah Sistim Pemilihan Presiden dan Penentuan Arah Pembangunan serta Rencana Pembangunan.
Pemilihan presiden sebelum perubahan UUD 1945 adalah melalui MPR RI, sedang yang digunakan setelah UUD 1945 di amandemen
adalah melalui Pemilihan Langsung.
Model pemilihan presiden setelah perubahan UUD 1945, diikuti pula dengan pemilihan kepala daerah.
Karena pemilihan tersebut menggunakan presidential threshold membuat peran partai menguat tetapi bukan dalam menciptakan kader- kader pemimpin.
Fakta yang terjadi setelah perubahan tersebut, menggiring partai lebih fokus kepada bagaimana mengusung calon pemimpin pusat dan daerah.
Apakah itu berasal dari kader partai pengusung, kader partai lain atau bukan kader partai.
Karena calon pemimpin baik pusat maupun daerah harus diusung oleh partai yang memiliki sejumlah tertentu kursi di dewan sehingga ketercukupan suara partai sesuai aturan per undang- undangan yang berlaku yang menjadi titik berat dalam menyiapkan calon pemimpin.
Partai yang berperan dalam penentuan calon pemimpin.
Karena dalam proses pemilihan pemimpin perlu ketercukupan suara partai, pihak pemilik modal juga terdorong memanfaatkan kesempatan berinvestasi dengan ikut membiayai transaksi ganti rugi biaya partai atau lazim disebut mahar partai bahkan termasuk biaya pemenangan calon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.