Opini Mubha Kahar Muang
Kembalikan UUD 1945
22 tahun setelah berlakunya UU 2002 waktu lebih dari cukup untuk menilai mana dari landasan tersebut yang lebih baik dan tepat untuk negeri kita
Dampaknya, dalam mengusung calon baik pusat, daerah maupun legislatif, ukuran utama bukan lagi kompetensi sang calon tetapi ketersediaan sumber daya.
Karenanya, dukungan pihak luar yaitu pemodal sulit dihindarkan.
Ikutnya pemilik modal membiayai transaksi mahar partai ataupun biaya pemenangan calon sudah merupakan indikasi KKN karena dapat mendorong munculnya KKN, dan oligarki.
Disisi lain sebagian masyarakat kita belum memiliki pemahaman yang merata keterkaitan antara masa depan negeri dengan pemimpin yang dipilih baik pusat maupun daerah begitu juga dengan anggota legislatif disemua jenjang, sehingga dalam menentukan pilihan dalam praktik bisa tergantung mana yang lebih memberi keuntungan walau sesaat.
Karena itu pemilihan langsung sudah lazim diikuti ajang beli suara. Akibatnya biaya pemilihan semakin membebani calon baik untuk pemilihan pemimpin pusat, lokal dan legislatif di semua jenjang.
Praktik tersebut diduga salah satu penyebab beberapa tokoh kita di eksekutif dan legislatif yang melakukan praktik korupsi untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan untuk ikut pemilihan atau mempersiapkan biaya untuk pemilihan berikutnya.
Dampak tersebut sangat bertentangan dengan semangat menciptakan pengelola negara yang bersih dan bebas KKN sesuai amanat Tap MPR RI No XI/MPR/1998.
Faktor mendasar lainnya akibat dari perubahan UUD 1945, adalah Penentuan Arah Pembangunan atau disebut Garis Besar Haluan Negara yang diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kemudian menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan, bukan lagi merupakan aspirasi masyarakat yang dibahas dan disusun oleh wakil rakyat yang diwakili oleh Anggota MPR RI, yang terdiri dari Anggota DPR RI, Utusan Daerah dan Utusan Golongan, sehingga kontribusi masyarakat ditiadakan dalam ikut serta menentukan arah pembangunan bangsa dan rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Bagaimana visi negara bisa terwujud jika misi negara pembahasannya bukan lagi oleh rakyat melalui wakilnya di MPR RI berdasar musyawarah mufakat sesuai amanat butir keempat Pancasila.?
Setelah UUD 1945 diamandemen, presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga MPR RI tidak lagi berwenang meminta atau menolak pertanggungjawaban presiden.
Kalaupun MPR RI bermaksud melakukan pemberhentian presiden, prosesnya panjang. DPR RI memutuskan, lalu mengajukan permintaan ke MK, keputusan MK kembali lagi ke DPR RI, jika MK menyetujui, DPR RI bersidang untuk penyampaian usul ke MPR RI. Prosesnya selain memakan waktu lama praktiknya belum tentu bisa terlaksana.
Tujuan kemerdekaan Indonesia menurut UUD 1945 adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Namun, setelah hampir seperempat abad perubahan UUD 1945, Adil dan Makmur bagi seluruh rakyat Indonesia bukan semakin dekat tetapi semakin seperti menggantung dilangit yang sulit digapai.
Begitu pula dengan Tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang jelas tertuang di alinea ke 4 UUD 1945, atau misi negara yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa juga semakin jauh dari harapan.
Sumber Daya Alam yang merupakan karunia Yang Maha Kuasa untuk negeri ini, diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
Dalam praktik seolah-olah kekayaan sumber daya alam tersebut milik pemerintah bukan milik negara sehingga pemerintah berkuasa penuh dalam pengaturan dan pengelolaannya. Akibatnya, tujuan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat, terabaikan bahkan jauh menyimpang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.