Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Takalar Tunggu Saksi Ahli Sebelum Tetapkan Tersangka Korupsi Rp1,6 M Talud Kepulauan Tanakeke

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru  

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kejaksaan Negeri Takalar segera menetapkan tersangka kasus korupsi Talud Tompo Tanah - Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka.

"Ya menunggu hasil audit ahli. Ahli dari teknis dan dari inspektorat," kata Tenri kepada Tribun Timur, Selasa (10/11/2024).

Tenri melanjutkan, bahwa ahli tersebut sedang melakukan pemeriksaan fisik proyek dan menghitung kerugian keuangan negara.

Namun, kata Tenri, perkiraan waktu selesainya audit ahli belum bisa dipastikan. Karna hal itu sepenuhnya diserahkan pada ahli.

"Kalau dari kami ingin secepatnya," kata Tenri. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takalar menaikkan status penyidikan kasus dugaan korupsi Talud Tompo Tanah - Maccini Baji pada 2 Oktober 2024.

Diketahui talud jalan merupakan dinding yang terbuat dari tumpukan batu kali yang disusun sedemikian rupa untuk penahan tanah atau bangunan.

Kepala Seksi Intel Kejari Takalar, Musdar saat itu mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek yang menelan anggaran 1,6 milyar tersebut.

Diketahui proyek tersebut ada di bawah naungan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar

Awal mula pengusutan laporan ini adalah karna adanya laporan masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved