Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan UMK Makassar 2025 6,5 Persen Tak Lagi Bisa Ditawar

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menaikkan UMP untuk seluruh provinsi sebesar 6,5 persen. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Shutterstock
UMK Makassar 2025 naik 6,5 persen. 

Tak Ada Pilihan Lain, UMK Makassar Naik 6,5 Persen


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 mengikut kebijakan pemerintah pusat. 

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menaikkan UMP untuk seluruh provinsi sebesar 6,5 persen. 

Itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP tahun 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menyampaikan, penentuan UMP termasuk UMK Kota Makassar mengikut kebijakan Menaker. 

Pemerintah telah mematok kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga tidak ada pilihan lain untuk menyusun dan menentukan formulasi UMK

"Kan cuma satu alternatif pilihan, tidak seperti tahun lalu banyak alternatif, dan ini sudah dipatok (6,5 persen). Tahun lalu ada namanya nilai alfa, jadi kita masih bisa menentukan dan menyesuaikan dengan kondisi daerah," ucap Nielma Palamba kepada Tribun Timur, Minggu (8/12/2024). 

Baca juga: Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur

Sejauh ini kata Nielma, belum ada rapat untuk membahas penetapan UMK Makassar

UMK Makassar akan ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP. 

"Batas penetapan UMP tanggal 11, kemudian batas UMK tanggal 18, jadi nanti setelah diumumkan UMP baru kami agendakan rapat dengan dewan pengupahan kota untuk tetapkan UMK," ujarnya. 

Nielma juga belum tahu respon maupun tanggapan dari para pengusaha di Makassar dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar terkait kenaikan 6,5 persen. 

Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia dapat, pemerintah pusat dan Apindo pusat telah menyepakati kenaikan upah pekerja 6,5 persen ini. 

"Jadi saya kira Apindo linear, inline sampai ke bawah, karena sudah ada kesepakatan dengan pusat," tuturnya. 

Nilema mengakui, UMK Makassar setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja maupun buruh. 

UMK Makassar pada tahun 2023 sebesar Rp3.523.181,  kemudian mengalami kenaikan di 2024 sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321.

Tahun ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 6,5 persen. 

"UMP dan UMK ini berlaku bagi karyawan baru, dibawah 1 tahun, bagi yang sudah bekerja mengikuti struktur dan skala upah. Kalau sudah karyawan lama pasti ada struktur upahnya berdasarkan lama mengabdi, kinerjanya, dan lain-lain," tutup mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar ini. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved