Kenaikan UMK Makassar 2025 6,5 Persen Tak Lagi Bisa Ditawar
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menaikkan UMP untuk seluruh provinsi sebesar 6,5 persen.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tak Ada Pilihan Lain, UMK Makassar Naik 6,5 Persen
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 mengikut kebijakan pemerintah pusat.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menaikkan UMP untuk seluruh provinsi sebesar 6,5 persen.
Itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menyampaikan, penentuan UMP termasuk UMK Kota Makassar mengikut kebijakan Menaker.
Pemerintah telah mematok kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga tidak ada pilihan lain untuk menyusun dan menentukan formulasi UMK.
"Kan cuma satu alternatif pilihan, tidak seperti tahun lalu banyak alternatif, dan ini sudah dipatok (6,5 persen). Tahun lalu ada namanya nilai alfa, jadi kita masih bisa menentukan dan menyesuaikan dengan kondisi daerah," ucap Nielma Palamba kepada Tribun Timur, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur
Sejauh ini kata Nielma, belum ada rapat untuk membahas penetapan UMK Makassar.
UMK Makassar akan ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP.
"Batas penetapan UMP tanggal 11, kemudian batas UMK tanggal 18, jadi nanti setelah diumumkan UMP baru kami agendakan rapat dengan dewan pengupahan kota untuk tetapkan UMK," ujarnya.
Nielma juga belum tahu respon maupun tanggapan dari para pengusaha di Makassar dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar terkait kenaikan 6,5 persen.
Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia dapat, pemerintah pusat dan Apindo pusat telah menyepakati kenaikan upah pekerja 6,5 persen ini.
"Jadi saya kira Apindo linear, inline sampai ke bawah, karena sudah ada kesepakatan dengan pusat," tuturnya.
Nilema mengakui, UMK Makassar setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja maupun buruh.
UMK Makassar pada tahun 2023 sebesar Rp3.523.181, kemudian mengalami kenaikan di 2024 sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321.
Tahun ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 6,5 persen.
"UMP dan UMK ini berlaku bagi karyawan baru, dibawah 1 tahun, bagi yang sudah bekerja mengikuti struktur dan skala upah. Kalau sudah karyawan lama pasti ada struktur upahnya berdasarkan lama mengabdi, kinerjanya, dan lain-lain," tutup mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar ini. (*)
Demo Mahasiswa UNM Tuntut Copot Rektor Prof Karta Jayadi Macetkan Jl AP Pettarani |
![]() |
---|
Custom Maxi Yamaha di Makassar Berhadiah Total Rp100 Juta |
![]() |
---|
Hotel Santika Makassar Hadirkan Promo Save-tember Package dengan Harga Spesial |
![]() |
---|
Resmikan DOBRAK Literasi, Aliyah Mustika Ilham: Literasi Pondasi Penting Bentuk Generasi Masa Depan |
![]() |
---|
Lewat Musik dan Teater, Anak Muda Makassar Dukung Pendidikan Guru Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.