Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daeng Manye Terancam, Syamsari Ajukan Gugatan ke MK, Siap Buktikan Pelanggaran di Pilkada Takalar

Ketua Tim Pemenangan, Idris Leo mengatakan gugatan tersebut telah diajukan oleh tim kuasa hukum pada sore hari ini.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
kolase Tribun Timur
Dua calon bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye dan Syamsari Kitta. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim resmi ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ketua Tim Pemenangan, Idris Leo mengatakan gugatan tersebut telah diajukan oleh tim kuasa hukum pada sore hari ini.

"Sore sekitar jam 16.00 lewat WIB kami memasukkan gugatan ke MK," katanya pada Tribun Timur, Jum'at (6/11/2024).

Idris melanjutkan, bahwa timnya dalam gugatan ini lebih fokus pada masalah pelaksanaan tahapan pilkada.

"Banyaknya praktek-praktek tidak netral oleh ASN/aparat pemerintah maupun aparatur desa/kelurahan yang mengabaikan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016," katanya.

Idris menambahkan, pihaknya telah menunjuk Mirwan, Ahmad & Part sebagai kuasa hukum.

"Tim hukum kami terdiri atas tim dari Takalar, Makassar, dan Jakarta," kata Idris.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menetapkan hasil Pilkada Takalar 2024.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten Pilkada 2024 di Aula Kantor KPU Takalar, 3-4 Desember 2024.

Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Daeng Manye - Hengky Yasin menang telak atas pasangan nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

Dari total suara sah 157.267, Daeng Manye - Hengky Yasin memperoleh suara 111.290 sementara Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim hanya meraih 45.977.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved