Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

Bawaslu Sulsel Protes Keras Penolakan PSU di Jeneponto

Bawaslu Sulsel mengecam KPU Jeneponto yang menolak rekomendasi PSU. Pelanggaran Pilkada di TPS 005 dan 001 dianggap serius dan harus ditindaklanjuti..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (5/12/2024). Bawaslu Sulsel mendesak KPU Jeneponto untuk menindaklanjuti pelanggaran Pilkada dengan melaksanakan PSU setelah temuan pelanggaran serius di dua TPS. 

Oleh karena itu, dia meminta PSU dilaksanakan. 

Sementara di TPS lain, seperti TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan 005 Tolo Barat, juga diajukan untuk PSU

Namun, tim Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kelara tak mengindahkan surat rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh Panwascam.

Seperti tertuang dalam surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, surat pertama dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, yang menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak memenuhi syarat.

Selain itu, menurut tim PPK Kelara, rekomendasi PSU itu tidak bisa dilaksanakan dengan dalih masuk delik tindak pidana. 

Kendati demikian, Hardianto menyebutkan bahwa hal ini bisa mencederai pelaksanaan pilkada yang berlangsung.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Jeneponto untuk lebih jeli dan proaktif menangani laporan indikasi pelanggaran.

"Diperlukan langkah-langkah verifikasi yang lebih ketat oleh pihak Bawaslu untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak yang dapat memberikan suara di TPS tertentu," ucapnya.

Temuan investigasi internalnya, seperti di TPS dan pemilih luar yang dimaksud:

TPS 001 Desa Bungeng, masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK):

Rosdiana Ahmad, NIK 7304046704820002, alamat Borong Jambu Raya, Makassar.

Jumakka, NIK 7304042003760007, alamat Borong Jambu Raya, Makassar.

Minasa, NIK 7304047112370080, namun tidak terdaftar.

Rezti Fausiah, NIK 730406706030002, namun tidak terdaftar.

TPS 003 Desa Bungeng, masuk DPK:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved