Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

Bawaslu Sulsel Protes Keras Penolakan PSU di Jeneponto

Bawaslu Sulsel mengecam KPU Jeneponto yang menolak rekomendasi PSU. Pelanggaran Pilkada di TPS 005 dan 001 dianggap serius dan harus ditindaklanjuti..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (5/12/2024). Bawaslu Sulsel mendesak KPU Jeneponto untuk menindaklanjuti pelanggaran Pilkada dengan melaksanakan PSU setelah temuan pelanggaran serius di dua TPS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Jeneponto terus memanas.

Hal ini setelah rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Kelara ditolak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara.

Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.

Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari Bawaslu Sulsel.

Bahkan, Bawaslu Sulsel menyerukan transparansi dan penjelasan komprehensif dari jajaran KPU terkait dasar penolakan tersebut.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa TPS. 

Baca juga: Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK

"Yang keluar rekomendasi PSU itu 8 TPS. Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1 Tolo Selatan," kata Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (5/12/2024) siang.

Saiful Jihad sangat heran dengan pernyataan PPK Kelara menyatakan bahwa tidak ada syarat untuk dilaksanakannya PSU dalam kajian mereka. 

Padahal, dalam kajian Bawaslu, PSU justru dianggap bersyarat untuk dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tersebut.

"Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di-PSU-kan. Karena ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut," tegas Saiful Jihad.

Saiful Jihad lantas menilai penolakan ini kurang berdasar. 

Ia menekankan bahwa pelanggaran administratif, jika terbukti, tetap menjadi alasan kuat untuk melaksanakan PSU.

Untuk itu, Saiful Jihad mengaku pihaknya hari ini turun mendampingi Bawaslu Jeneponto.

Pendampingan itu terkait dalam penanganan pelanggaran, pelanggaran administrasi, maupun dugaan pelanggaran pidana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved