Hasil Pilkada Jeneponto 2024
Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK
Polemik PSU di Jeneponto terus berlanjut. Paslon yang dirugikan protes, sementara Bawaslu diminta segera tangani laporan dugaan pelanggaran.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Polemik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi persoalan.
Pihak paslon lain bahkan menggelar aksi di Kantor Bawaslu Jeneponto.
Sementara itu, salah satu Liaison Officer (LO), Hardianto Haris, yang merasa dirugikan, telah melayangkan gugatan.
Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di dua TPS, yakni TPS 001 dan 003.
"Banyak pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut," kata Hardianto Haris, Rabu (4/12/2024).
Temuan dan kekeliruan tersebut sudah dilakukan investigasi internalnya.
Oleh karena itu, dia meminta PSU dilaksanakan.
Baca juga: Warga Palopo dan Makassar Nyoblos di Jeneponto, Potensi PSU?
Sementara di TPS lain, seperti TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan 005 Tolo Barat, juga diajukan untuk PSU.
Namun, tim Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kelara tak mengindahkan surat rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh Panwascam.
Seperti tertuang dalam surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, surat pertama dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, yang menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak memenuhi syarat.
Selain itu, menurut tim PPK Kelara, rekomendasi PSU itu tidak bisa dilaksanakan dengan dalih masuk delik tindak pidana.
Kendati demikian, Hardianto menyebutkan bahwa hal ini bisa mencederai pelaksanaan pilkada yang berlangsung.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Jeneponto untuk lebih jeli dan proaktif menangani laporan indikasi pelanggaran.
"Diperlukan langkah-langkah verifikasi yang lebih ketat oleh pihak Bawaslu untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak yang dapat memberikan suara di TPS tertentu," ucapnya.
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pilkada Jeneponto, Nyoblos Dua Kali hingga Pemilih Siluman |
![]() |
---|
Ketua KPU Jeneponto 'Hilang' Setelah Bawaslu Sulsel Tuntut PSU di 8 TPS |
![]() |
---|
PPK Kelara Jeneponto Bisa Dipidana! Bawaslu Sulsel: Penolakan PSU Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Protes Keras Penolakan PSU di Jeneponto |
![]() |
---|
Warga Palopo dan Makassar Nyoblos di Jeneponto, Potensi PSU? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.