Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK

Polemik PSU di Jeneponto terus berlanjut. Paslon yang dirugikan protes, sementara Bawaslu diminta segera tangani laporan dugaan pelanggaran. 

Tribun Timur
Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif. PSU Jeneponto terus jadi polemik, paslon protes hingga rekomendasi PSU ditolak PPK. Bawaslu diharapkan proaktif menangani indikasi pelanggaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Polemik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir. 

Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi persoalan. 

Pihak paslon lain bahkan menggelar aksi di Kantor Bawaslu Jeneponto.

Sementara itu, salah satu Liaison Officer (LO), Hardianto Haris, yang merasa dirugikan, telah melayangkan gugatan. 

Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di dua TPS, yakni TPS 001 dan 003.

"Banyak pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut," kata Hardianto Haris, Rabu (4/12/2024).

Temuan dan kekeliruan tersebut sudah dilakukan investigasi internalnya. 

Oleh karena itu, dia meminta PSU dilaksanakan. 

Baca juga: Warga Palopo dan Makassar Nyoblos di Jeneponto, Potensi PSU?

Sementara di TPS lain, seperti TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan 005 Tolo Barat, juga diajukan untuk PSU

Namun, tim Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kelara tak mengindahkan surat rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh Panwascam.

Seperti tertuang dalam surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, surat pertama dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, yang menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak memenuhi syarat.

Selain itu, menurut tim PPK Kelara, rekomendasi PSU itu tidak bisa dilaksanakan dengan dalih masuk delik tindak pidana. 

Kendati demikian, Hardianto menyebutkan bahwa hal ini bisa mencederai pelaksanaan pilkada yang berlangsung.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Jeneponto untuk lebih jeli dan proaktif menangani laporan indikasi pelanggaran.

"Diperlukan langkah-langkah verifikasi yang lebih ketat oleh pihak Bawaslu untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak yang dapat memberikan suara di TPS tertentu," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved