Kasus Narkoba di Enrekang
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Bone, Barang Bukti Sabu 4,50 Gram
Satres Narkoba Polres Bone tangkap 4 pelaku penyalahgunaan sabu dan amankan 4,50 gram sabu dalam operasi di beberapa wilayah Kecamatan Sibulue.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE - Satres Narkoba Polres Bone menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo, dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba IPTU Aswar kepada awak media di aula Mapolres Bone, Kamis (5/12/2024).
"Personel kami sebelumnya mengamankan SR (20) asal Desa Pattiro Bajo dan S (26) asal Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue Senin (2/12/2024)," ujarnya.
"SR tertangkap tangan memiliki sabu, yang ditemukan dalam penggeledahan berupa satu sachet kecil berisi kristal bening yang saat itu dipegang pelaku di tangan kiri dengan berat 0,18 gram," tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari S seharga Rp400 ribu.
"Berbekal keterangan itu, kami mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan S pada Selasa (3/12) di Desa Mabiring," jelasnya.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi, S mengakui bahwa sabu yang dijual kepada SR diperoleh dari AP.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Bone kemudian mengejar AP dan berhasil menangkapnya di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.
"Pada saat penggeledahan terhadap AP (25), ditemukan barang bukti berupa 20 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,32 gram, yang disimpan di meja rumahnya. Kami juga menemukan satu batang pirex kaca," jelasnya.
Selanjutnya, AP (25) mengaku mendapatkan sabu dari RV (33) yang tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.
Berbekal keterangan itu, pihak kepolisian kembali mengejar RV dan berhasil menangkapnya.
"Dari keterangan RV, sabu yang dimilikinya sebelumnya diterima dari seseorang yang tidak dikenal. Semua pelaku kini dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
AH Eks Legislator Enrekang Pasok Sabu untuk Anak Muda, Ini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Enrekang, Jadi Pemasok Sabu untuk Anak Muda |
![]() |
---|
Ditangkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sejoli di Enrekang Masih Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Diduga Konsumsi Narkoba, Pasangan Janda-Duda di Enrekang Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Dua Sejoli di Enrekang, Polisi Temukan Alat Isap dan 1 Saset Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.