Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba di Enrekang

AH Eks Legislator Enrekang Pasok Sabu untuk Anak Muda, Ini Ancaman Hukumannya

Mantan anggota DPRD Enrekang ditangkap karena pasok sabu ke anak muda. Polisi temukan 41 gram sabu di rumahnya. Terancam hukuman minimal 6 tahun.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Enrekang
KASUS NARKOBA -  Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto saat menunjukan barang bukti narkoba yang didapatkan di rumah mantan anggota DPRD Enrekang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG -- Mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AH (50) ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.

AH memasok narkoba kepada 4 pria berinisial AL (22), MT (47),  RY (16) dan LD (23) yang telah lebih dulu ditangkap Polres Enrekang saat kedapatan pesta narkoba di lingkungan Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Enrekang pada Kamis (5/6/2025) kemarin.

Saat diamankan, polisi juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,86 gram di rumah AH.

"Kami amankan AH di rumahnya, beserta barang bukti juga narkoba dengan berat bruto 41,86 gram yang dia beli dengan harga Rp33 juta," kata Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, Rabu (11/6/2025).

Heri mengungkapkan, atas perbuatannya itu AH disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

"Untuk terduga AH ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 34 tahun 2009," ungkapnya.

AH merupakan mantan anggota DPRD Enrekang pada periode 2009-2014. 

Saat itu AH mengendarai Partai Pemuda Indonesia (PPI).

Baca juga: Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Enrekang, Jadi Pemasok Sabu untuk Anak Muda

Sebelumnya diberitakan, awalnya polisi mengamankan 4 pria yakni AL (22), MT (47),  RY (16) dan LD (23) saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah bangunan rumah kosong.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang digunakan 4 pria itu.

"Dari hasil interogasi, ternyata barang tersebut didapat dari terduga AH (mantan anggota DPRD Enrekang)," jelas Heri.

Polisi kemudian menuju rumah AH yang letaknya berhadapan langsung dengan lokasi penangkapan empat pelaku. 

Tim Sat Narkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan AH beserta barang bukti sabu seberat 41,86 gram.

“Kami amankan AH di rumahnya beserta barang bukti narkoba dengan berat bruto 41,86 gram. Barang itu dibeli seharga Rp33 juta,” jelas Kapolres.

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses pemeriksaan masih berjalan. Semua pelaku sudah berada di Mapolres Enrekang," ucapnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved