Kasus Narkoba di Enrekang
AH Eks Legislator Enrekang Pasok Sabu untuk Anak Muda, Ini Ancaman Hukumannya
Mantan anggota DPRD Enrekang ditangkap karena pasok sabu ke anak muda. Polisi temukan 41 gram sabu di rumahnya. Terancam hukuman minimal 6 tahun.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG -- Mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AH (50) ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.
AH memasok narkoba kepada 4 pria berinisial AL (22), MT (47), RY (16) dan LD (23) yang telah lebih dulu ditangkap Polres Enrekang saat kedapatan pesta narkoba di lingkungan Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja, Enrekang pada Kamis (5/6/2025) kemarin.
Saat diamankan, polisi juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,86 gram di rumah AH.
"Kami amankan AH di rumahnya, beserta barang bukti juga narkoba dengan berat bruto 41,86 gram yang dia beli dengan harga Rp33 juta," kata Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, Rabu (11/6/2025).
Heri mengungkapkan, atas perbuatannya itu AH disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
"Untuk terduga AH ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 34 tahun 2009," ungkapnya.
AH merupakan mantan anggota DPRD Enrekang pada periode 2009-2014.
Saat itu AH mengendarai Partai Pemuda Indonesia (PPI).
Baca juga: Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Enrekang, Jadi Pemasok Sabu untuk Anak Muda
Sebelumnya diberitakan, awalnya polisi mengamankan 4 pria yakni AL (22), MT (47), RY (16) dan LD (23) saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah bangunan rumah kosong.
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang digunakan 4 pria itu.
"Dari hasil interogasi, ternyata barang tersebut didapat dari terduga AH (mantan anggota DPRD Enrekang)," jelas Heri.
Polisi kemudian menuju rumah AH yang letaknya berhadapan langsung dengan lokasi penangkapan empat pelaku.
Tim Sat Narkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan AH beserta barang bukti sabu seberat 41,86 gram.
“Kami amankan AH di rumahnya beserta barang bukti narkoba dengan berat bruto 41,86 gram. Barang itu dibeli seharga Rp33 juta,” jelas Kapolres.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Semua pelaku sudah berada di Mapolres Enrekang," ucapnya. (*)
Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Enrekang, Jadi Pemasok Sabu untuk Anak Muda |
![]() |
---|
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Bone, Barang Bukti Sabu 4,50 Gram |
![]() |
---|
Ditangkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sejoli di Enrekang Masih Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Diduga Konsumsi Narkoba, Pasangan Janda-Duda di Enrekang Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Dua Sejoli di Enrekang, Polisi Temukan Alat Isap dan 1 Saset Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.