Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba di Enrekang

Kronologi Penangkapan Dua Sejoli di Enrekang, Polisi Temukan Alat Isap dan 1 Saset Sabu

Kedua pasangan kekasih ini dibekuk polisi saat berada di rumah kontrakannya di Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi sabu-sabu - Pasangan kekasih dibekuk polisi di rumah kontrakan Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/2/2023). Mereka terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan dua sejoli terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (13/2/2023).

Kedua pelaku adalah S (39) seorang wanita warga Kota Enrekang, dan P (25) seorang laki-laki asal Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua pasangan kekasih ini dibekuk polisi saat berada di rumah kontrakannya di Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga sekitar kepada aparat kepolisian.

"Barang bukti berupa alat isap dan satu sachet diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman kepada TribunEnrekang.com.

Mengenai status keduanya, AKP Sudirman mengaku masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat dua sejoli itu.

"Untuk isi saset, masih belum bisa kami pastikan sebelum keluar hasil dari laboratorium," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved