Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib 7 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Dulu Disanksi Kini Dapat Perlakuan Khusus

Nama di atas masuk dalam daftar beberapa perwira yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Foto Irjen Ferdy Sambo (tengah) Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susanto. Ketiganya dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya terkait kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib perwira menengah (pamen) Polri yang terlibat dalam pusaran kasus Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.

Para perwira polisi yang mendapat sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, kini bernapas lega.

Sebut saja, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen hingga AKBP Ari Cahya.

Nama di atas masuk dalam daftar beberapa perwira yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

Kini di antara mereka telah kembali mendapat jabatan.

Bahkan ada yang pecah bintang alias dipromosikan mendapat pangkat Brigjen Polisi. 

Berikut beberapa daftarnya.

 Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang sempat terkena sanksi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, mulai mendapat titik terang.

1. Kombes Budhi Herdi Susianto

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto masuk dalam jajaran perwira yang dipromosikan sebagai jenderal Polri.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.

Dalam salinan keputusan mutasi yang diterima redaksi, tertulis Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri.

Sebagai informasi, di jabatan barunya, Kombes Pol Budhi akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol.

Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.

Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Rabu (20/7/2022). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved