Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib 7 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Dulu Disanksi Kini Dapat Perlakuan Khusus

Nama di atas masuk dalam daftar beberapa perwira yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Foto Irjen Ferdy Sambo (tengah) Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susanto. Ketiganya dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya terkait kasus kematian Brigadir J. 

Kemudian, ia "dipulihkan" dengan mendapat jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri

Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Denny Setia Nugraha Nasution adalah perwira menengah (Pamen) Polri.

Sejak Agustus 2022, Kombes Denny ditugaskan sebagai Pamen Yanma Polri karena diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum dimutasi di Yanma Polri, Denny Setia menduduki posisi sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.

Adapun jabatan sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri diemban Kombes Denny sejak 19 November 2020.

4. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

Murbani menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri ketika kasus Ferdy Sambo terjadi.

Ia kemudian dipindah ke Yanma Polri sebelum kini menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri

Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Sanksi dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (28/9/2022) kemarin. 

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). 

Ramadhan mengatakan, putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

5. AKBP Handik Zusen

Perwira menengah Polri ini kini menjabat Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved