Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Tri Amalia Istri Bandar Narkoba Jadi Buronan BNN, Rukonya di Bone Kosong Sejak Januari

Koko Jhon bersama dengan Andi Tri Amalia tinggal disebuah ruko di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Potret rumah Koko Jhon bersama dengan istri Andi Tri Amalia di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menerbitkan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang perempuan bernama Andi Tri Amalia (39).

Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional, Iking Lewa (Koko Jhon) yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.

Diketahui, Koko Jhon bersama dengan Andi Tri Amalia tinggal disebuah ruko di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone

Dari pantauan tribun-timur.com Rabu (4/12/2024) dilokasi, nampak ruko cat hijau dengan pintu warna abu-abu tersebut tertutup rapat. 

"Sudah lama mi itu ruko tertutup, semenjak ditangkap Koko Jhon di bulan Januari lalu tidak adami aktivitas disana," ujar salah seorang warga, Fajar saat dikonfirmasi. 

Ia bahkan mengaku ruko tersebut sempat diberikan tanda jika ingin dijual. 

"Sempat ada tanda tertempel disitu ruko, kalau mau dijual, tapi sekarang tidak adami. Tidak tau juga terjualmi atau belumpi," jelasnya. 

"Dulu sebelum ditangkap memang itu ruko dijadikan sebagai tempat tinggal saja Koko Jhon bersama dengan istri keduanya (Andi Tri Amalia) dan anak-anaknya,"sambungnya. 

Baca juga: Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Sabu Asal Bone DPO BNN Sulsel

Andi Tri Amalia (39) istri bandar sabu Iking Lewa yang jadi DPO BNNP Sulsel.
Andi Tri Amalia (39) istri bandar sabu Iking Lewa yang jadi DPO BNNP Sulsel. (Ist)

Ia mengaku, Koko Jhon dikenal sebagai pribadi yang tertutup oleh lingkungan sekitar. 

"Jarangka interaksi sama Koko Jhon dan istrinya, kalau sama anak sambungnya pernahji beberapa kali," tandasnya. 

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menerbitkan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang perempuan bernama Andi Tri Amalia (39).

Andi Tri Amalia diduga merupakan istri bandar narkoba jaringan internasional, yang turut menikmati hasil penjualan barang haram oleh suaminya.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan, awal mula penerbitan red notice terhadap Andi Tri Amalia, bermula dari penangkapan bandar Inisial KJ alias Iking Lewa.

Iking Lewa adalah suami Andi Tri Amalia, yang kini telah menjalani proses hukum.

"KJ ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Pol Ardiansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/11/2024) siang.

Dari penangkapan KJ, jajarannya melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap pria berinisial DD.

"Dari saudara DD ini, kemudian kita lakukan pemeriksaan, terungkaplah nama DPO itu (Andi Tri Amalia)," ujarnya.

Adapun peran Andi Tri Amalia yaitu menerima uang hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

"Dia sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan atau transfer uang," ungkap Ardiansyah.

Selain itu, Andi Tri Amalia juga disebut melakukan perekrutan jaringan bandar sabu internasional KJ tersebut.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Andi Tri Amalia yang merupakan warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dikabarkan kabur saat hendak diringkus Tim BNN Sulsel di rumahnya.

Ia pun diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Sementara suaminya Iking Lewa, telah divonis 13 tahun kurungan penjara atas peredaran sabu yang dijalankan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved