Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat 7 Polisi Dipenjara Gegara Kasus Ferdy Sambo? Kabarnya Kini, Ada Naik Pangkat dan Dapat Jabatan

Ada tujuh anggota polisi dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Manado/ Polri TV
Kolase: Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Tujuh polisi ini dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda masih ingat 7 anggota polisi yang dipenjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo?

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sempat menggegerkan publik di tahun 2022 lalu.

Ada banyak anggota Polisi ikut terseret dalam kasus tersebut.

Bahkan beberapa dipenjara karena terbukti melanggar hukum.

Sedikitnya ada tujuh anggota polisi dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satunya termasuk Ferdy Sambo.

Ya selain dihukum karena otak dari pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga dihukum karena terlibat obstruction of justice.

Adapun enam anggota polisi lainnya diantaranya PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Selain itu, ada PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.

Berikut vonis awal masing-masing terdakwa:

1. Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana.

2. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

4. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved