Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat 7 Polisi Dipenjara Gegara Kasus Ferdy Sambo? Kabarnya Kini, Ada Naik Pangkat dan Dapat Jabatan

Ada tujuh anggota polisi dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Manado/ Polri TV
Kolase: Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Tujuh polisi ini dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

6. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

7. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

Lantas bagaimana kabar 7 anggota Polisi dalam kasus Ferdy Sambo:

Berikut Tribun-Timur.com bagikan rangkumannya!

Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup

Mulanya Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA)

Hasilnya, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved