Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2010

Sosok Peraih Adhi Makayasa Terjerat Hukum, Gagal Jadi Jenderal

AKP Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 dari Presiden keenam SBY dipecat dari Polri

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
ADHI MAKAYASA - AKP Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa Akpol 2010. Ia dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok peraih bintang Adhi Makayasa tersandung kasus hukum.

Namanya AKP Irfan Widyanto.

Ia lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010.

Saat itu Irfan Widyanto dianugerahi penghargaan bintang Adhi Makayasa dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Karier Irfan Widyanto sempat melejit selama 12 tahun.

Ia pernah bertugas Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sayang karier karier moncer AKP Irfan Widyanto tamat pada 2022 lalu.

AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hingga ditetapkan tersangka dijatuhi pidana 10 bulan penjara di kasus Ferdy Sambo.

Dulunya, AKP Irfan Widyanto menerima penghargaan Adhi Makayasa Akpol dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 lalu.

Tetapi pada 2022, AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum.

Saat itu AKP Irfan Widyanto menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada 2023, Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabara

Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti. 

AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved