Universitas Hasanuddin
Heboh Staf PPKS Unhas Bela Dosen Cabul, Percakapan dengan Korban Beredar, Prof Farida: Sudah Ditegur
Dalam percakapan yang beredar, staf satgas PPKS Unhas inisial QM menyayangkan tindakan korban yang membongkar kasus pelecehan itu ke media.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Heboh Staf Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin bela FS, oknum dosen yang lecehkan mahasiswi.
Dalam percakapan yang beredar, staf satgas PPKS Unhas inisial QM menyayangkan tindakan korban yang membongkar kasus pelecehan itu ke media.
"Tapi syg disygkan dek kita post di media
sanksinya itu masuk kategori berat dek
kalau dipikir lebih siksa lagi pak firman dgn sanksi ini, bayangkanmi kalau ada sk bgininya yg bersangkutan tdk bisami naik jabatan
jadi akan ada di posisi bgini trus smpe nanti
kata lainnya tersiksa seumur hidup sbg dosen," demikian chat QM dengan mahasiswi korban pelecehan.
QM juga terkesan meremehkan trauma yang dialami korban.
"Terus sayanya bagaimana kak?? Bisa dikasih semula hidupku, bisa dikasih nda trauma dengan ini?? Sayajuga tersiksa kak dengan semuanya," respon mahasiswi korban pelecehan.
"Itumi dek kami berikan layanan psikolog. dipecat pun dek ndk jamin hilang trauma mu," balas QM.
Tanggapan Ketua Satgas PPKS Unhas
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menanggapi percakapan yang beredar.
Ia menegaskan, ungkapan Qaiatul bukan atas perintah Satgas PPKS Unhas.
"Dia sudah mengajukan permohonan kami bahwa itu hanya inisiatif merespon pertanyaan korban karena dia selalu menghubungi korban," jelas Prof Farida di Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024).
"Dalam pernyataannya dia meminta maaf. Dia inisiatif sendiri, bukan sama sekali hubungannya dengan satgas," sambungnya.
Prof Farida mengaku sudah menegur Qaiatul Muallima atas kasus tersebut.
Bahkan dirinya diminta secara terbuka meminta maaf ke publik.
Menurutnya, Satgas PPKS selalu berpihak pada korban dalam kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Unhas Rekomendasikan FS Dosen Cabul Dipecat, Rektor Sudah Surati Kemendikti
Saat ini, Unhas mengirim surat usulan pemecatan FS pelaku kekerasan seksual untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat usulan ini dikirim ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Beliau (Prof Jamaluddin Jompa) membuat saya melakukan kajian. Kami rapat-rapat, luar biasa bersama seluruh anggota satgas. Kami kembali memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan penambahan satu sanksi lagi pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," kata Prof Farida.
Sesuai aturan Permendikbud nomor 55 tahun 2024, kewenangan pemecatan ada pada Kementerian.
Sementara kampus hanya bisa melalukan pengusulan sesuai dengan sanksi berat yang ditetapkan.
Sehingga kini, surat tersebut sudah dikirim Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa ke Kementerian.
"Karena ini bukan kewenagan rektor maka rektor mengirim surat kepada menteri. Semua keputusan itu di Menteri," ujar Prof Farida.
Saat ini, FS sudah dikenakan dua sanksi.
Mulai dari pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.
Sanksi berikutnya pemberhentian sementara dari aktivitas sebagai dosen.
"Diberikan pembebasan sementara sebagai dosen untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi. Sama sekali tidak boleh beraktivitas," kata Prof Farida. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Profil 7 Profesor Unhas Masuk 2 Persen Ilmuwan Paling Berpengaruh di Dunia 2025 |
|
|---|
| Mahasiswa Unhas Ciptakan Namelo, Patch Antinyamuk Alami untuk Cegah DBD |
|
|---|
| Akademisi FISIP Unhas Usul Capres Minimal S3, Bima Arya: Kita Butuh Perspektif Kaya |
|
|---|
| Mimpi Syaharuddin Alrif Akhirnya Terwujud Pasca Masuk Program Doktor Universitas Hasanuddin |
|
|---|
| 5 Kepengurusan IKA Terbentuk, Prof Jamaluddin Jompa : Unhas Berhasil Berkat Alumni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Viral-Percakapan-menyudutkan-korban-pelecehan-seksual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.