Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

Heboh Staf PPKS Unhas Bela Dosen Cabul, Percakapan dengan Korban Beredar, Prof Farida: Sudah Ditegur

Dalam percakapan yang beredar, staf satgas PPKS Unhas inisial QM menyayangkan tindakan korban yang membongkar kasus pelecehan itu ke media.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Viral percakapan staf PPKS Unhas bela dosen cabul (kiri), Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Heboh Staf Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin bela FS, oknum dosen yang lecehkan mahasiswi.

Dalam percakapan yang beredar, staf satgas PPKS Unhas inisial QM menyayangkan tindakan korban yang membongkar kasus pelecehan itu ke media.

"Tapi syg disygkan dek kita post di media

sanksinya itu masuk kategori berat dek

kalau dipikir lebih siksa lagi pak firman dgn sanksi ini, bayangkanmi kalau ada sk bgininya yg bersangkutan tdk bisami naik jabatan

jadi akan ada di posisi bgini trus smpe nanti

kata lainnya tersiksa seumur hidup sbg dosen," demikian chat QM dengan mahasiswi korban pelecehan.

QM juga terkesan meremehkan trauma yang dialami korban.

"Terus sayanya bagaimana kak?? Bisa dikasih semula hidupku, bisa dikasih nda trauma dengan ini?? Sayajuga tersiksa kak dengan semuanya," respon mahasiswi korban pelecehan.

"Itumi dek kami berikan layanan psikolog. dipecat pun dek ndk jamin hilang trauma mu," balas QM.

Tanggapan Ketua Satgas PPKS Unhas

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menanggapi percakapan yang beredar.

Ia menegaskan, ungkapan Qaiatul bukan atas perintah Satgas PPKS Unhas.

"Dia sudah mengajukan permohonan kami bahwa itu hanya inisiatif merespon pertanyaan korban karena dia selalu menghubungi korban," jelas Prof Farida di Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024).

"Dalam pernyataannya dia meminta maaf. Dia inisiatif sendiri, bukan sama sekali hubungannya dengan satgas," sambungnya.

Prof Farida mengaku sudah menegur Qaiatul Muallima atas kasus tersebut.

Bahkan dirinya diminta secara terbuka meminta maaf ke publik.

Menurutnya, Satgas PPKS selalu berpihak pada korban dalam kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Unhas Rekomendasikan FS Dosen Cabul Dipecat, Rektor Sudah Surati Kemendikti

Saat ini, Unhas mengirim surat usulan pemecatan FS pelaku kekerasan seksual untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat usulan ini dikirim ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Beliau (Prof Jamaluddin Jompa) membuat saya melakukan kajian. Kami rapat-rapat, luar biasa bersama seluruh anggota satgas. Kami kembali memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan penambahan satu sanksi lagi pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," kata Prof Farida.

Sesuai aturan Permendikbud nomor 55 tahun 2024, kewenangan pemecatan ada pada Kementerian.

Sementara kampus hanya bisa melalukan pengusulan sesuai dengan sanksi berat yang ditetapkan.

Sehingga kini, surat tersebut sudah dikirim Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa ke Kementerian.

"Karena ini bukan kewenagan rektor maka rektor mengirim surat kepada menteri. Semua keputusan itu di Menteri," ujar Prof Farida.

Saat ini, FS sudah dikenakan dua sanksi.

Mulai dari pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Sanksi berikutnya pemberhentian sementara dari aktivitas sebagai dosen.

"Diberikan pembebasan sementara sebagai dosen untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi. Sama sekali tidak boleh beraktivitas," kata Prof Farida. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved