Ekonom Ungkap Nasib UMP Sulsel 2025 Setelah Putusan MK, Untungkan Buruh?
Salah satu hasil penting dari putusan MK adalah penekanan pada penggunaan prinsip KHL sebagai dasar perhitungan UMP.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Sebelumnya diberitakan, pengumuman mengenai UMP Sulsel untuk tahun 2025 mengalami penundaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah, mengarakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum memulai perhitungan UMP.
"Sampai saat ini belum ada, kita diminta menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat," kata Raodah, Sabtu (23/11/2024).
Raodah mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat instruksi untuk tetap menunggu aturan baru mengenai perhitungan pengupahan.
Dalam salinan surat tersebut, ada dua poin utama yang dijelaskan oleh Kemenaker.
Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Kedua, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025.
Itu dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan Kementerian/Lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.(*)
Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Bermasalah, Azhar Arsyad Curiga Ada Agenda Tersembunyi |
![]() |
---|
Rumah Pemenang PSU Palopo Dijaga Ketat Polisi Usai Putusan Mahkamah Konstutusi, Pendukung RMB Bubar |
![]() |
---|
Jelang Putusan MK Ratusan Personel Siaga di Palopo, Polisi-TNI Berjaga di Kantor KPU, Bawaslu, DPRD |
![]() |
---|
Bolehkah SD-SMP Negeri dan Swasta Pungut Iuran Komite Sekolah dan Seragam Usai Putusan MK? |
![]() |
---|
Dampak Pembukaan Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun, Ekonom Unismuh: Ekonomi Bergerak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.