Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ekonom Ungkap Nasib UMP Sulsel 2025 Setelah Putusan MK, Untungkan Buruh?

Salah satu hasil penting dari putusan MK adalah penekanan pada penggunaan prinsip KHL sebagai dasar perhitungan UMP.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
ist
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid. 

Sebelumnya diberitakan, pengumuman mengenai UMP Sulsel untuk tahun 2025 mengalami penundaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah, mengarakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum memulai perhitungan UMP.

"Sampai saat ini belum ada, kita diminta menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat," kata Raodah, Sabtu (23/11/2024).

Raodah mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat instruksi untuk tetap menunggu aturan baru mengenai perhitungan pengupahan.

Dalam salinan surat tersebut, ada dua poin utama yang dijelaskan oleh Kemenaker. 

Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. 

Kedua, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025.

Itu dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan Kementerian/Lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved