Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Selain Ryanto, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Headline Tribun Timur edisi Minggu (24/11/2024). 

"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasa 351.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan.

Dadang pun terancam hukuman mati.

Berkalung kayu

Saat ditampilkan di hadapan awak media itu, AKP Dadang terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna biru, kepala sudah dicukur plontos.

Tangannya juga sudah diborgol.

Sementara di lehernya terlihat melingkar kalung kayu ulin.

Dadang pun terlihat pasrah saja digiring oleh anggota Provos Polda Sumbar.

Tampilannya Dadang ini berbeda dari sehari saat ia menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.

Saat itu Dadang tampak tidak diborgol mulai saat digiring dan saat pemeriksaan usai membunuh Ulil.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, sebelumnya memastikan pihaknya akan memecat AKP Dadang lewat mekanisnme pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," kata Irjen Pol Suharyono.

Pelaksanaan PTDH itu akan dilaksanakan dalam sepekan ke depan dan akan langsung dilaporkan kepada Kapolri.

"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved