Opini
Siaran Berkualitas Wujudkan Demokrasi Bermartabat
Perhelatan akbar ini menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia karena kali pertama digelar serentak selama proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Oleh:
Nasaruddin Rudhy
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel
TAHAPAN pencoblosan tersisa beberapa hari lagi. Rabu, 27 November 2024 akan menjadi momentum sejarah bagi para paslon yang berhasil memenangkan pertarungan.
Berbagai strategi serta langkah-langkah taktis, tentu sudah dipersiapkan masing-masing kandidat utamanya dalam menggaet suara sebanyak mungkin demi meraih tahta menjadi orang nomor 1 dan 2 di daerahnya.
Pesta demokrasi Pilkada serentak tahun ini betul-betul disambut dengan meriah.
37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota termasuk di Sulawesi Selatan digelar secara bersamaan.
Perhelatan akbar ini menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia karena kali pertama digelar serentak selama proses pemilihan kepala daerah dilakukan di Indonesia.
Tentu ini menjadi kegembiraan tersendiri bagi keberadaan media massa cetak, elektronik baik Tv maupun Radio. Tidak hanya di sektor pendapatan bisnis yang bisa didapatkan tetapi lebih kepada persoalan pemberitaan yang pastinya bervariatif dan beraneka ragam.
Tentu, keberadaan media mainstream dan lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pilkada serentak.
Penyebarluasan informasi yang disajikan kepada pembaca, pendengar hingga penonton di layar kaca menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di bilik suara atau di TPS 27 November mendatang.
Olehnya, sebagai salah satu elemen penting dalam proses demokrasi, media memiliki peran besar dalam memberikan informasi kepada publik terkait calon kepala daerah, visi-misinya, program kerja hingga perkembangan selama masa kampanye.
Dalam menjalankan peran ini, penting bagi Lembaga Penyiaran untuk menyajikan berita secara akurat, cermat dan berimbang agar tidak menimbulkan misleading ataupun mis-informasi yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat secara tidak objektif.
Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Juga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan maupun kelompoknya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan dan pengawasan tiap program siaran.
Hal ini, mengingat frekuensi publik ini harus dijaga bersama, masyarakat harus menerima informasi secara adil dan berimbang yakni semua mendapatkan kesempatan yang sama dan setara.
Apalagi setelah KPI mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
SE tersebut menjadi pedoman atau panduan bagi Lembaga Penyiaran agar senantiasa menjalankan dan menerapkan aturan tersebut. Tidak hanya pada sisi pemberitaan dan penyiaran tetapi terpenting adalah penayangan iklan kampanye.
Berimbang dan Proporsional
Aturan terkait keberimbangan juga termaktub jelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 yang diteruskan dalam Peraturan KPI tahun 2012 tentang P3SPS, yaitu program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pilkada, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pilkada, dilarang memihak atau berafiliasi kepada salah satu peserta Pilkada, dan program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pilkada kecuali dalam bentuk iklan.
Selain sebagai tindak lanjut SE, KPI bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers juga terlibat langsung dalam proses pengawasan pilkada serentak berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai Tim Gugus Tugas.
Keberadaan Tim Gugus Tugas ini selain wadah koordinasi antar lembaga dalam bentuk konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, juga untuk pencegahan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan fungsi tugas masing-masing lembaga.
Netralitas
Sejumlah regulasi yang mengawasi siaran tersebut semata-mata agar media benar-benar menjadikan netralitas sebagai prinsip utama dalam penyiaran, khususnya di Pilkada serentak 2024.
Jika lembaga penyiaran tidak netral atau berafiliasi kepada salah satu calon, hal ini dapat menciptakan persepsi yang tidak adil bagi paslon lainnya bahkan akan mencederai kredibilitas media tersebut dan tentu dampak yang ditimbulkan, kepercayaan publik semakin menurun.
Sebab, dalam Pemilu, pilihan masyarakat sangat dipengaruhi oleh informasi yang mereka peroleh.
Kehadiran platform baru tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Penyiaran karena informasi mudah tersebar luas tanpa verifikasi, terutama beredarnya informasi hoaks dan menyesatkan.
Untuk itu, Lembaga penyiaran sebagai sumber utama informasi publik bertanggung jawab meminimalisir penyebaran berita tidak benar yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Menurut perspektif teori yang dikemukakan oleh Larry Diamond (1994) menekankan peran penting media dalam demokratisasi politik.
Media memiliki peran sentral dan integral sebagai bagian dari masyarakat sipil yang dapat mendorong demokratisasi politik yang lebih baik.
Media yang akuntabel berperan dalam membangun opini publik yang sehat, mendorong partisipasi pemilih, dan membantu penyelenggara pemilu dalam membentuk opini yang terpercaya terkait pentingnya pemilu.
Media juga dapat mengkonstruksi wacana tentang perlunya melawan tendensi oligarki politik dan pentingnya membangun pemerintahan demokratis yang bisa menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
Media adalah kekuatan dan senjata untuk terciptanya opini publik yang berperan penting dalam mempengaruhi khalayak (McQuail, 1994).
Tetapi, media juga memiliki potensi menjadi ancaman bagi pemilu dan demokrasi jika tidak dikelola dengan baik dan tidak akuntabel (Slater, 2004).
Ketika media terjebak dalam kendali konglomerasi media, mereka dapat menjadi alat bisnis yang hanya melayani kepentingan politik elit saja (Lim, 2012).
Hal ini juga berlaku untuk media sosial, di mana penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab, termasuk propaganda, hoax, dan mis informasi, dapat merusak proses pemilu dan pertumbuhan demokrasi.
Media sosial sangat berperan tersebarnya informasi yang tidak benar (Sinpeng dan Tapsell, 2021).
Pertumbuhan media digital dan platform media sosial di satu sisi memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu dan partisipasi politik.
Tetapi, disisi lain hal ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam menghadapi penyebaran informasi yang tidak benar atau manipulatif (Masduki, 2021).
Pelarangan Dimasa Tenang
Tanggal 24 hingga 26 September merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada serentak. Penanggalan ini disebut sebagai masa tenang.
Untuk itu, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota / Wakil Wali Kota peserta Pilkada Serentak 2024.
Tak hanya itu, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta Pilkada.
Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan.
Pemasangan dan penyiaran iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga menjadi point penting pelarangan.
Termasuk debat publik juga dilarang untuk disiarkan ulang baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga larangan penayangan jajak pendapat atau hasil survei oleh siapapun dan lembaga manapun di masa tenang.
Adapun aturan main penayangan jajak pendapat paslon pada masa pencoblosan atau pemungutan suara, hasil hitung cepatnya baru dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara.
Itupun juga yang berhak merilis adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Lembaga ini pun juga wajib mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi dari KPU.
Siaran Berkualitas
Begitu pula, informasi yang akurat dan seimbang mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses Pilkada.
Ketika publik merasa mendapatkan informasi yang cukup, transparan, berimbang, dan adil mereka akan terdorong menggunakan hak pilihnya.
Partisipasi aktif ini merupakan pondasi demokrasi yang kuat, dan lembaga penyiaran berperan besar dalam merealisasikan dan mewujudkannya.
Lembaga penyiaran perlu menerapkan prinsip peliputan untuk menjamin siaran berkualitas selama Pilkada agar tetap berimbang.
Tidak hanya dalam proses verifikasi data tetapi informasi dari sumber yang diperoleh juga harus betul-betul terpercaya. Terpenting memberikan porsi yang sama terhadap paslon dalam satu program siaran
Akurasi berita, netral dan berinbang dalam pemberitaan menjadi pilar utama masyarakat dalam mengambil keputusan terbaik dalam menentukan pilihannya.
Olehnya, LP bertanggung jawab dalam mensukseskan pesta demokrasi dengan menghadirkan penyiaran sehat, berkualitas, mendidik agar masyarakat terjamin mendapatkan informasi yang benar dan layak berdasarkan hak asasi manusia.
Hal ini penting demi menghadirkan serta mewujudkan demokrasi yang bermartabat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.