Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Diskresi Gus Yaqut Dalam Isu Kuota Haji

Diskresi 50:50 kuota haji bukan niat koruptif, tapi solusi atas keterbatasan ruang dan keselamatan jamaah.

 Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI -  Rusdianto Sudirman. Ia mengirim fotonya ke tribun-timur.cm untuk melengkapi opini berjudul 'Diskresi Gus Yaqut Dalam Isu Kuota Haji'. Ia merupakan Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

Diskresi Gus Yaqut Dalam Isu Kuota Haji

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan ini publik dikejutkan isu “korupsi kuota” haji yang diarahkan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemberitaan yang gencar seakan membentuk kesimpulan bersalah, padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri belum memiliki dasar bukti yang kokoh.

Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum, bukan spesifik sebagaimana lazimnya perkara tindak pidana korupsi.

Hal ini menunjukkan keraguan KPK dalam menilai, meski narasi negatif sudah dilemparkan ke ruang publik.

Setidaknya ada tiga isu yang disorot: pembagian kuota tambahan 50:50, dugaan kerugian negara, dan gratifikasi. Mari kita cermati salah satunya, yakni pembagian kuota tambahan.

Polemik Kuota Tambahan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota tetap haji Indonesia, yakni 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Namun untuk kuota tambahan, Pasal 9 memberi ruang diskresi kepada Menteri Agama untuk menentukan pembagian melalui Peraturan Menteri.

Diskresi ini lahir dari fakta bahwa kuota tambahan bersifat insidentil, tergantung kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta kesiapan layanan di dalam negeri.

Dalam praktiknya, diskresi bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum.

Apabila diskresi digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Namun pertanyaan pentingnya: apakah benar ada niat jahat (mens rea) dalam kebijakan 50:50 itu?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved