Opini Nasrullah
Kebijakan Privilege KPU
Jika opsi privilege masih diberlakukan ke 8 parpol senayan kedepan, maka 10 partai politik non senayan lainnya memperoleh hak yang sama.
Oleh: Nasrullah
Komisioner Bawaslu RI
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasca pemilu 2024, marak berbagai aktifitas parpol mulai dari konsolidasi internal hingga prosesi penentuan kepemimpinan baru.
Beragam cerita lucu hingga serius mewarnai perjalanan parpol tersebut. Ada yang ditanyakan Presiden kepada ketua umum terkait kuliah dan kampusnya, lalu dijawab sang ketum tidak ada dalam google.
Demikian juga ada yang ganti logo, himbauan mengawal dua periode hingga kongres yang berujung ricuh meski akhirnya rekonsiliasi.
Apapun cerita diatas, pada prinsipnya parpol lagi serius mempersiapkan kontestasi pemilu 2029, meski masih menyisakan 3 tahun 4 bulan lagi.
Setidaknya parpol hrs memastikan menjadi peserta pemilu, setelah itu bagaimana cara memperoleh kursi dan lolos parliamentary threshold atau PT (menunggu UU Pemilu terbaru), dan bagaimana cara mengamankan kursi atas hasil di Mahkamah Konstitusi.
Saya tiba-tiba teringat kebijakan privilege KPU terkait verifikasi parpol pd pemilu 2024. Parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pemilu 2019, cukup di verifikasi administrasi. Sementara parpol yang gagal ke senayan, wajib menempuh verifikasi administrasi dan faktual.
Niat baik KPU adalah efisiensi. Namun pertanyaannya, apakah mekanisme verifikasi parpol kedepan, masih memberlakukan privilege khususnya ke 8 parpol senayan saat ini atau seluruh parpol memulai dari "0" lagi?
Perlu diketahui Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi 4 persen parliamentary threshold (PT) tsb melalui putusan No. 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah berpendapat 4 % PT justru menimbulkan disproporsional terhadap sistem proporsional yg dianut. Banyak suara pemilih yang terbuang dan tidak dapat dikonversi. Kita tunggu saja UU pemilu terbaru seperti apa?
Jika opsi privilege masih diberlakukan ke 8 parpol senayan kedepan, maka 10 partai politik non senayan lainnya memperoleh hak yang sama. Meskipun mereka tidak berada di senayan, tetapi wakil⊃2; mereka didaerah. Ada yg duduk di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilu 2024.
Dikarenakan memperoleh kursi di daerah, semestinya diberi privilege yg sama, khususnya di daerah mana mereka memperoleh kursi. Sehingga cukup diverifikasi administrasi dan tanpa faktualisasi pengurus dan keanggotaan.
Dengan demikian, keadilan atas pemberlakuan kebijakan privilege KPU, juga dirasakan sama oleh partai politik lainnya. Padahal ke 8 parpol senayan bisa saja tidak memiliki wakil di daerah.(*)
Salam hormat, Jakarta Rabu, 8 Sept 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.