Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Samsat Divonis Penjara

Ini Isi Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Yarham Yasmin, Eks Kepala Samsat Makassar

Yarham Yasmin, eks Kepala Samsat Makassar, divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran Pemilukada.

|
dok pribadi
Momen Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah 1 Makassar atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, diperiksa oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di Kantor Baswaslu Sulsel, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Selasa (2/10/2024). Yarham Yasmin, eks Kepala Samsat Makassar, divonis 3 bulan penjara terkait pelanggaran Pemilukada. 

Barang bukti berupa satu box kartu yang berjumlah 99 lembar dengan gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, dirampas untuk dimusnahkan, sementara handphone iPhone 15 Pro Max berwarna silver dikembalikan kepada terdakwa.

Yarham Yasmin dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad karena diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilgub Sulsel. (*)

Laporan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved