Kepala Samsat Divonis Penjara
Ini Isi Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Yarham Yasmin, Eks Kepala Samsat Makassar
Yarham Yasmin, eks Kepala Samsat Makassar, divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran Pemilukada.
|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Momen Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah 1 Makassar atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, diperiksa oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di Kantor Baswaslu Sulsel, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Selasa (2/10/2024). Yarham Yasmin, eks Kepala Samsat Makassar, divonis 3 bulan penjara terkait pelanggaran Pemilukada.
Barang bukti berupa satu box kartu yang berjumlah 99 lembar dengan gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, dirampas untuk dimusnahkan, sementara handphone iPhone 15 Pro Max berwarna silver dikembalikan kepada terdakwa.
Yarham Yasmin dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad karena diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilgub Sulsel. (*)
Laporan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.