Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Samsat Divonis Penjara

Perjalanan Kasus Yarham Yasmin eks Kepala Samsat Makassar, Vonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp4 Juta

Yarham Yasmin pernah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad.

|
Editor: Sudirman
Ist
Momen Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah 1 Makassar atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, diperiksa oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di Kantor Baswaslu Sulsel, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Selasa (2/10/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Yarham Yasmin eks Kepala Samsat Makassar?

Yarham Yasmin pernah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Ia diduga mengkampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel.

Kini Yarham Yasmin dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 4 juta .

Ia terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Politik Praktis Kepala Samsat Makassar? Sekprov Sulsel Ancam Sanksi Pecat

Putusan itu diumumkan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (15/11/2024), seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar pada Senin (18/11/2024).

Yarham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

"Menyatakan terdakwa Yarham Yasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Pemilukada', sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yarham dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi amar putusan.

Namun Yarham Yasmin tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Ia hanya akan menjalani masa percobaan enam bulan.

Jika dalam periode tersebut ia melakukan pelanggaran lain, baru hukuman akan dijalani.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 4 juta.

"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim," kata hakim.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pemusnahan bukti berupa 1 boks kartu berjumlah 99 lembar yang menggambarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Selain itu, hakim memerintahkan agar 1 unit ponsel merek iPhone 15 Pro Max milik terdakwa dirampas untuk negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved