Kepala Samsat Divonis Penjara
Kampanyekan Andi Sudir Kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Divonis 3 Bulan Penjara, Apa Kata Pengamat?
Kepala UPT Pendapatan Makassar 1 divonis 3 bulan penjara. Prof Amir Ilyas beri penjelasan hukum terkait putusan ini dan dampaknya bagi ASN..
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 nonaktif, Yarham Yasmin, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp4 juta.
Yarham Yasmin terbukti melanggar tindak pidana pemilihan umum dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi
Meski dijatuhi hukuman penjara, Yarham Yasmin tidak perlu menjalani hukuman tersebut, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena dipidana sebelum lewat masa percobaan enam bulan.
Terkait putusan tersebut, Pakar Hukum, Prof Amir Ilyas, menyebut bahwa secara normatif vonis dijatuhkan kepada Yarham Yasmin sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal itu berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Secara normatif, berdasarkan Pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan ancaman pidana penjara enam bulan sampai dengan satu tahun, maka dengan vonis penjara tiga bulan sudah sesuai dengan ancaman pidana sebagaimana dalam undang-undang,” sebutnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (19/11/2024).
Prof Amir Ilyas menuturkan, untuk memberi efek jera kepada ASN, seharusnya yang diefektifkan adalah sanksi kedisiplinan ASN dalam Pasal 5 huruf n angka 5 dan Pasal 8 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Cuma lagi-lagi kan terkendala pada pejabat pembina kepegawaian dari kepala daerah yang akan menjatuhkan sanksi tersebut, yang penuh konflik kepentingan,” terangnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menyarankan agar ASN netral dalam Pilkada.
Ia berharap Bawaslu menegakkan hukum secara adil dan profesional, tidak berdasarkan suka atau tidak suka.
Ia menilai banyak kasus serupa dengan menimpa Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 nonaktif, Yarham Yasmin, namun Sentra Gakkumdu tak melanjutkan kasus tersebut sebagai pelanggaran.
“Banyak saya kira kasus yang sama dengan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1, tapi Bawaslu bersama unsur polisi, jaksa di Sentra Gakkumdu, diakali agar tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilihan,” ucapnya.
Menurut Prof Amir Ilyas, ke depannya harus ada lembaga independen yang diberi wewenang untuk memberikan sanksi langsung kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada.
“Terutama sanksi yang terkait dengan kedisiplinan ASN, walaupun Bawaslu dan kawan-kawan terkesan mengkriminalisasi para ASN,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kota Makassar ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.