Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Samsat Divonis Penjara

Ini Isi Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Yarham Yasmin, Eks Kepala Samsat Makassar

Yarham Yasmin, eks Kepala Samsat Makassar, divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran Pemilukada.

|
dok pribadi
Momen Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah 1 Makassar atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, diperiksa oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di Kantor Baswaslu Sulsel, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Selasa (2/10/2024). Yarham Yasmin, eks Kepala Samsat Makassar, divonis 3 bulan penjara terkait pelanggaran Pemilukada. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Berikut adalah isi tuntutan Penuntut Umum terhadap Yarham Yasmin, eks Kepala Samsat Wilayah I Makassar, yang telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dikutip dari website SIPP PN Makassar, Selasa (19/11/2024), dalam situs resmi ini disebutkan isi tuntutan terhadap Yarham Yasmin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini diminta untuk memutuskan sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Yarham Yasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilukada, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yarham Yasmin dengan pidana penjara selama 3 bulan, dan menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.

Selain itu, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan barang bukti sebagai berikut:

1. Satu box kartu yang berjumlah 99 lembar dengan gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, dirampas untuk dimusnahkan.

2. Satu buah handphone merk iPhone 15 Pro Max berwarna silver, dikembalikan kepada terdakwa.

Terkait biaya perkara, terdakwa diwajibkan membayar sebesar Rp5.000.

Putusan:

Kepala Samsat Wilayah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilukada. 

Ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta. 

Putusan ini sesuai dengan amar putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dikutip melalui website SIPP PN Makassar, Selasa (19/11/2024).

Menyatakan terdakwa Yarham Yasmin, S.STP., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilukada sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Yarham Yasmin sebesar Rp4 juta, dan menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani, kecuali jika ada perintah lain dalam putusan hakim.

Barang bukti berupa satu box kartu yang berjumlah 99 lembar dengan gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, dirampas untuk dimusnahkan, sementara handphone iPhone 15 Pro Max berwarna silver dikembalikan kepada terdakwa.

Yarham Yasmin dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad karena diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilgub Sulsel. (*)

Laporan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved