Kepala Samsat Divonis Penjara
Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Yarham Yasmin Eks Kepala Samsat Makassar Divonis 3 Bulan Penjara
Kepala Samsat Wilayah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin Yarham Yasmin divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 4 juta.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Samsat Wilayah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Yarham Yasmin divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 4 juta.
Hal tersebut sesuai dengan amar putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dikutip melalui website SIPP PN Makassar, Selasa (19/11/2024).
"Menyatakan terdakwa Yarham Yasmin, S.STP., M.Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilukada
sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tulis dalam amar putusan di website resmi PN Makassar.
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena dipidana sebelum lewat masa percobaan 6 Bulan, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Yarham Yasmin tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp4 juta," ucapnya.
Dalam amar putusan hakim juga untuk menyita barang bukti berupa satu Box kartu yang berjumlah 99 lembar dengan bergambarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2.
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan satu buah handphone merk iPhone 15 Pro Max berwarna Silver, milik terdakwa Yarham Yasim.
Diketahui, Yarham Yasmin dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh Tim Hukum Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Ia diduga mengkampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.